KARAWANG

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Diundur

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, 6 Januari 2025 mendatang. Untuk pelantikan, rencananya akan dilakukan 10 Februari 2025 namun kabar terbaru bakal diundur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan 3 hari setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

“Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” katanya, Kamis (2/1).

Mari mengatakan, MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (E-BRPK) pada 3 Januari 2025. Kemudian KPU Karawang akan melakukan penetapan calon pada Senin (6/1).

“Rencana MK keluarkan e-BRPK tanggal 3 Januari 2025, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan MK bisa tetapkan paslon terpilih tanggal 4-6 Januari 2025,” ucapnya.

Setelah penetapan, tambah Mari, bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik pada 10 Februari 2025, setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilantik pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” paparnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan jika rencana awal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan 7 Februari 2025 disusul pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 10 Februari 2025, namun jadwal tersebut kini diundur. Pengunduran jadwal ini menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025.

Baca Juga : Disparbud Sebut Kunjungan Wisatawan Naik

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata dia, Kamis (2/1).

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil pilkada 2024.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.

Dia mengatakan pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” ujarnya.

Menurut Rifqi, pilkada yang tidak memiliki sengketa hasil akan tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu dilantik pada 13 Maret 2025. “Oleh karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” katanya. (nad/jpg)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button