KARAWANG

Pelapor Korupsi Dapat Imbalan Rp200 Juta

KARAWANG, RAKA – Ada kabar baik bagi masyarakat yang sudah sangat geram dengan koruptor. Selain bisa leluas melaporkan kejahatan itu, pelapor juga dapat imbalan Rp200 juta dari negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang Endang Soemantri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. “Disosialisasikan atau tidak itu harus diketahui dan harus dilaksanakan,” ujar Endang kepada Radar Karawang, Jumat (12/10).

Anggota Komisi A DPRD Karawang Ahmad Fajar menyampaikan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam, dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta. “PP itu sebagai angin segar untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tapi yang harus diingat kata Fajar, dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43 Tahun 2018 menyebutkan, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta. “Walaupun untuk bisa mendapatkan hadiah Rp200 juta itu syaratnya juga cukup rumit,” katanya.

Saat disinggung soal aturan tersebut yang bisa saja menjadi peluang bagi yang hanya inginkan hadiah. Dia memaklumi itu. “Tidak apa-apa. Apapun motivasinya, sepanjang bermanfaat untuk pemberantasan korupsi saya kira sah aja,” katanya.

Sebab dikatakan Fajar, sampai saat ini banyak negara yang telah menerapkan hal serupa. “Aturan itu karena bidang yuridis hanya kewenangan pusat, dan KPK juga sampai saat ini tidak punya cabang. Jadi hanya bisa melalui pusat, maka sangat penting adanya partisipasi masyarakat,” paparnya. (apk)

Related Articles

Back to top button