Uncategorized

Pelayanan Dikeluhkan, Bikin KTP Harus Antre

KLARI, RAKA – Pelayanan di Kecamatan Klari dikeluhkan warga. Pasalnya untuk membuat KTP, KK dan kebutuhan lainnya, warga harus rela berdesak-desakan dan antre di kantor pelayanan publik itu.

Rohaeni (37), warga Kondangjaya, Kecamatan Klari mengatakan, bahwa dirinya sedang antre di kantor kecamatan karena sedang membuat KTP elektronik, akan tetapi sudah 4 bulan ini tak kunjung selesai. “Sudah empat bulan KTP saya belum jadi-jadi,” ucapnya, kepada Radar Karawang (17/12).
Ia mengungkapkan, warga harus berdesak-desakkan karena pihak pelayanan di kantor kecamatan tidak menggunakan sistem nomor antrean, maka warga harus berdesak-desakan di depan meja pelayanan, seharusnya pihak kecamatan menggunakan sistem antrean agar tidak berdesak-desakan. Dengan demikian, akan lebih terlihat nyaman dan rapi. “Harusnya pihak kecamatan menggunakan nomor antrean, agar warga tidak desak-desakkan seperti ini,” ungkapnya.

Hal serupa di sampaikan Yogi (26), salah satu warga yang antre membuat KTP, bahwa fasilitas yang ada di kantor kecamatan tidak maksimal, tempat tunggu pelayanan seperti kursi hanya ada beberapa saja, sangat tidak sesuai dengan jumlah antrean warga yang seharinya bisa sampai di angka 500 orang. Hal ini membuat warga harus berdesak-desakkan karena minimnya kursi yang disediakan di tempat tunggu. “Kursi tempat tunggunya sedikit, jadi harus berdiri dan desak-desakkan,” tegasnya.

Leoni, Kasi Pelayanan Umum (Yanum) Kecamatan Klari menyampaikan, pelayanan di kantor kecamatan sudah dimaksimalkan, karena sebenarnya nomor antrean sudah pernah diberlakukan, akan tetapi banyak warga yang tidak mengembalikan nomor antrean saat proses pelayanan berlangsung. Akibatnya pelayanan kembali seperti semula, yakni tidak menggunakan nomor antrean. “Saya pernah melakukan sistem nomor antrean, tapi malah hilang karena warga tidak mengembalikannya lagi,” ucapnya.

Leoni menambahkan, jika warga mengeluh dengan lamanya pembuatan KTP, KK, dan lain-lain, itu bukan kesalahan dari petugas kecamatan, akan tetapi jumlah pembuatan yang tidak seimbang, satu hari pihak kecamatan melayani 200 sampai dengan 250 orang untuk pembuatan KTP, sedangkan pihak Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) hanya menerima 40 orang saja setiap kecamatan. “Maka sangat wajar jika pembuatan KTP ini sedikit lama,” jelasnya. (Cr3)

Related Articles

Back to top button