Pelayanan Hanya Sampai Jam 12
TUNGGU MASYARAKAT: Petugas kecamatan menunggu masyarakat di ruang pelayanan.
Masyarakat Wajib Pakai Masker
RENGASDENGKLOK, RAKA – Pelayanan pembuatan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya di Kecamatan Rengasdengklok hanya dilayani sampai dengan pukul 12:00, itupun dari hari Senin sampai dengan hari Kamis, hal tersebut sesuai dengan arahan Disdukcatpil Kabupaten Karawang.
Kusnaedi, sekertaris Kecamatan Rengasdengklok mengatakan, kegiatan pelayanan publik di kecamatan sudah mulai dikurangi sejak dari beberapa hari lalu, selain itu pihak kecamatan juga akan menyuruh pulang kembali para pengunjung yang tidak mengenakan masker. “Kalau ada masyarakat yang tidak pakai masker disuruh pulang lagi,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Senin (27/4).
Lebih lanjut, di kantor Kecamatan Rengasdengklok sudah disediakan fasilitas untuk mencuci tangan, pasalnya sebelum memasuki kantor kecamatan ini masyarakat diwajibkan untuk mencuci tangan, kata Kusnaedi, hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. “Sudah kita sediakan tempat cuci tangan, terus tempat duduk juga harus berjauhan,” katanya.
Menurut dia, setiap hari sebelum bekerja, pegawai kecamatan juga berjemur terlebih dahulu minimal 30 menit. Pihaknya mengaku dengan kondisi seperti ini pelayanan publik jadi tidak maksimal seperti biasanya seperti waktu operasional pelayanan saja hanya sampai jam 12:00 WIB. “Jelas ada perubahan pelayanan semenjak ada virus corona ini, masyarakat yang tidak pakai masker itu dipulangkan,” pungkasnya. (mra)