Purwakarta
Trending

Pelototi Transparansi Keuangan Pemerintah

Masyarakat Bisa Ikut Kontrol Dana Desa

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapan penuh menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kewajiban transparansi keuangan di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran.

Instruksi Gubernur yang akrab disapa KDM itu dituangkan dalam surat edaran resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, kepala desa, lurah, hingga seluruh perangkat daerah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati yang dikenal dengan sapaan Om Zein langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. SE tersebut mewajibkan seluruh unsur pemerintahan membuka informasi keuangan secara terbuka kepada publik.

“Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, hari ini saya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, lurah, camat, kepala dinas, kepala badan, hingga sekretaris daerah dan sekretaris dewan, untuk menjaga transparansi keuangan desa dan keuangan daerah,” ujar Om Zein, Rabu (7/1).

Tidak hanya soal laporan keuangan, Om Zein juga meminta setiap perangkat daerah dan desa agar aktif menyampaikan program-program prioritas kepada masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui arah pembangunan serta kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan pemerintah.

Ia menegaskan, publikasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial yang kini mudah diakses masyarakat.

“Semua harus mulai mengumumkan program prioritas masing-masing, baik melalui TikTok, Instagram, maupun Facebook, agar masyarakat mengetahui apa saja yang sedang dikerjakan pemerintah desa dan kabupaten,” jelasnya.

Lebih jauh, Om Zein menyebutkan bahwa surat edaran itu juga mengatur kewajiban pelaporan pemasukan dan pengeluaran anggaran secara rutin. Informasi tersebut diharapkan diumumkan setiap hari serta dirangkum secara berkala per triwulan.

“Pemasukan dan pengeluaran uang harus dilaporkan dan diumumkan secara harian dan triwulanan, supaya masyarakat bisa ikut mengontrol penggunaan dana desa dan keuangan daerah,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button