Pembagian BST Langgar Protokol Kesehatan
CILAMAYA KULON, RAKA – Kurang lebih empat bulan merambahnya wabah Covid-19, memaksa pemerintah untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama itu, masyarakat diimbau untuk bisa menahan diri dan tidak beraktivitas secara berkrumun, hingga dilarang untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya.
Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik, setelah melihat masyarakat saat pengambilan bansos di kantor pos beberapa hari lalu, tanpa penerapan sosial distancing maupun menerapkam protokol kesehatan yang tidak mendapat tindakan atau sekedar mencari solusi agar tidak terjadi kerumunan.
Menurut Kades Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Sawa Insyirot, entah sampai kapan kondisi PSBB berakhir, karena masyarakat sudah banyak mempertanyakam terkait boleh atau tidaknya melaksanakan resepsi pernikahan atau hajatan.
Ia mengakui, untuk menyelenggarakan pernikahan memang bisa dilakukan, namun tanpa adanya keramaian atau hajatan. Upaya pelonggaran pun bisa dilakukan setelah melapor kepada gugus tugas, dengan acuan memperhatikan prtokol kesehatan, serta mendapat izin dari pihak dinas kesehatan. Namun pihaknya belum bisa memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar hajatan. “Banyak masyarakat yang nanya soal izin hajatan, apakah sudah boleh digelar atau belum. Saya tegaskan saja belum bisa,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini pihak desa masih memilih melarang masyarakat untuk melaksanakan hajatan, karena khawatir ketika memberi izin, justru malah dibubarkan. Dan dampaknya, masyarakat akan merasa kecewa kepada pemerintahan desa.
Sementara menurut Kasie Pol PP Kecamatan Cilamaya Wetan Totong Dadang, selama penerapan PSBB, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang masih dilarang keras. “Selama PSBB, apapun yang sifatnya perkumpulan dilarang untuk dilaksanakan,” singkatnya. (rok)