Uncategorized

Pembatasan Jam Malam Pedagang Mulai Berlaku

Basuki Rachmat

CILAMAYA WETAN, RAKA – Camat Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat kirimi surat kepada para kepala desa. Isi surat tersebut, terdapat 5 upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona virus untuk wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan.

Diantaranya, pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat, membatasi kegiatan usaha normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80% dari kapasitas pasar. “Kita meneruskan surat edaran bupati ke para kepala desa untuk diteruskan lagi kepada pelaku usaha yang ada di desa masing-masing,” ungkapnya.

Selanjutnya, pengelola pusat perbelanjaan, seperti mall dan supermarket, membatasi kegiatan mereka dimulai pada pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Adapun pengelola atau pelaku usaha toko swalayan, membatasi kegiatan usaha dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, pengelola kegiatan usaha lainnya, seperti warung makan, restoran atau kafe di luar pusat perbelanjaan, membatasi kegiatan usaha yang dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Dan juga, seluruh masyarakat baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang diberlakukan pembatasan dalam melaksanakan kegiatan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain membatasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, kepada pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat, pengelola pusat perbelanjaan dan pengelola usaha toko swalayan dan pengelola kegiatan usaha lainnya, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pengecekan suhu tubuh karyawan dan pengunjung, memberikan tanda batas jaga jarak social distancing dan menyediakan sarana prasarana cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer. Yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau, serta mencegah timbulnya kerumunan atau penumpukan pengunjung.

Surat terusan dari bupati melalui camat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh beberapa kepala desa, seperti halnya Kepala Desa Tegalwaru Aruji Atmaja yang langsung membeberkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha dan mmasyarakanya. “Tujuannya agar penyebaran virus corona bisa segera diselesaikan,” ujar Aruji. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button