HEADLINE

Pembatasan Jam Pasar Kurang Sosialisasi

TETAP BERJUALAN: Meski ada pembatasan jam pasar, para pedagang di Pasar Rengasdengklok masih berjualan seperti biasa, Selasa (28/4).

Dapur Harus Ngebul, Pedagang Tetap Berjualan

RENGASDENGKLOK, RAKA – Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan dan pasar tradisional yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Karawang, ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik. Pasalnya, para pedagang di pasar tradisional pun tidak tahu soal rencana ada pembatasan waktu berjualan di pasar.

Misalnya Maman (58), warga Dukuh Karya Kecamatan Rengasdengklok yang berjualan bumbu masakan mengatakan, selama ini belum ada imbaun atau surat edaran dari pemerintah terkait pembatasan jam operasional berjualan. “Saya belum dengar, tapi saya sudah menduga kalau ada pembatasan jam operasional ini. Soalnya di Dengklok udah ada kasus yang terpapar corona dari yang saya baca di berita,” jelasnya kepada Radar Karawang, Selasa (28/4).

Menurut Maman, jika pemerintah akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pasar tradisional, bagi dia tidak ada masalah. Karena hal itu untuk kebaikan bersama. “Kalau saya pribadi setuju, soalnya untuk kesehatan kita semua,” kata Maman yang berjualan di bahu jalan pasar tradisional dari pukul 05.00 sampai pukul 17.00.

Untuk mengantisipasi supaya terhindar dari corona, Maman selalu mengikuti protokol kesehatan pemerintah seperti menggunakan masker. Bahkan dia pun membawa hand sanitizer setiap hari. “Kalau khawatir pasti ada, tapi kan karena kebutuhan yang memaksa saya harus tetap jualan,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Dedi Rusidi (58) warga Rengasdengklok Selatan, dia mengaku belum pernah mendengar sama sekali kabar soal pembatasan jam operasional berjualan ini. Namun jika pemerintah memberlakukan jam operasional berjualan di pasar tradisional seperti Rengasdengklok, dirinya meminta pemerintah harus memperhatikan warga yang jualan di kampung-kampung. Karena mereka kerap berbelanja di waktu malam, dan untuk dijual kembali di siang hari. “Saya baru dengar kalau ada rencana pembatasan jam operasional, makanya saya kaget. Kalau benar ada, lebih baik jangan. Soalnya kasihan yang belanja dari kampung,” ujarnya.

Tak hanya para pedagang, penarik retribusi Pasar Rengasdengklok, Yono mengatakan tidak tahu soal rencana adanya pembatasan jam operasional di Pasar Rengasdengklok. Menurutnya tidak mungkin pemerintah akan membatasi jam operasional berjualan, karena pasar merupakan pusat sentral kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kata dia tidak sedikit pedagang yang berjualan sampai 24 jam. “Di sini saja ada sekitar seratusan pedagang yang jualan 24 jam. Belum lagi nanti malam ada yang jualan di pinggir jalan itu,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Acep Jamhuri mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April 2020. “Jadi mulai besok (kemarin) jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi,” kata Acep usai rapat bersama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang di Makodim 0604, Senin (27/4).

Sekda mengharapkan dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu, dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19. Ia menerangkan, perbatasan jam operasional bagi toko swalayan, pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai jam 17.00. “Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,” ucapnya.

Disamping itu, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun luar toko. Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang. “Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa ke rumah,” tutur Suroto. (mra)

Related Articles

Back to top button