HEADLINE
Trending

Pembelian Buku LKS Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Harganya Rp150 Ribu-Rp522 Ribu

KARAWANG, RAKA – Sejumlah orang tua siswa tingkat sekolah dasar di Kabupaten Karawang mengeluhkan kewajiban pembelian paket buku lembar kerja siswa (LKS) senilai ratusan ribu bagi setiap siswa.

Ketua Gerakan Taruna Indonesia, Victor Edison menyampaikan selama beberapa hari terakhir ini pihaknya sering mendapatkan laporan dari para orang tua siswa mengenai kewajiban siswa untuk memiliki paket buku LKS.

Untuk memiliki paket buku LKS tersebut, orang tua siswa diarahkan membelinya di toko buku tertentu, bahkan ada pihak sekolah yang mengarahkan orang tua siswa di sekolah dasar untuk membeli paket buku LKS di sebuah kontrakan, yang khusus menjual paket buku LKS.

Baca Juga : Pembelian Beras SPHP Dibatasi 10 Kilogram per Orang

“Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pembelian paket buku LKS karena harganya cukup tinggi, mencapai Rp150-200 ribu,” katanya. Buku LKS merupakan buku yang berisi soal-soal latihan dan tugas yang dirancang untuk membantu siswa menjalani kegiatan belajar mengajar secara mandiri.

Catatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang buku LKS ini sebenarnya digratiskan, karena telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional.

Larangan jual beli buku LKS itu juga tercantum dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025. Instruksi Bupati tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, termasuk jual beli dan pengarahan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, serta seragam sekolah.

Menurut dia, Surat Instruksi Bupati Karawang itu ditujukan kepada seluruh jajaran Disdikpora, mulai dari Kepala Disdikpora, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Korwilcambidik, hingga Kepala TK/PAUD/SD/SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang.

Victor menyayangkan kejadian jual-beli paket buku LKS terus terjadi dari tahun ke tahun, meski itu dilarang. Kondisi itu menandakan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah. Jual-beli paket buku LKS dilarang, karena setiap siswa mendapatkan paket buku tersebut secara gratis.

Tonton Juga : HYME GURU BIKIN MERINDING

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebenarnya sudah dialokasikan untuk penyediaan paket buku LKS untuk setiap siswa. Ia berharap agar persoalan ini segera diatasi, karena menurut informasi yang diterima, praktik pembelian buku di toko yang ditentukan sekolah ini hampir terjadi di seluruh sekolah dasar negeri di Karawang setiap tahun ajaran baru.

Sebelumnya, salah seorang orang tua siswa kelas 8 SMPN 1 Klari yang enggan disebutkan namanya menyebut, anaknya diminta untuk membeli buku modul untuk menunjang pembelajaran siswa di kelas.

“Waktu kelas 7 tidak ada, LKS juga tidak beli. Tapi sekarang harus beli buku lagi,” katanya, pada Radar Karawang, Rabu (16/7).

Jumlah buku yang dibeli, lanjutnya, sebanyak 11 buku untuk 11 mata pelajaran. Total pengeluaran yang mesti dikeluarkan sebesar Rp522.500. “Beli di toko tidak jauh dari sekolah. Bagi saya, ini bukan uang kecil, makanya agak keberatan,” keluhnya.

Sementara itu, pengakuan berbeda diutarakan salah satu siswa SMPN 1 Klari yang tidak menyebutkan nama mengatakan, saat ini di SMPN 1 Klari masih kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan MPLS dilaksanakan sekitar satu minggu jadi untuk penggunaan LKS di SMPN 1 Klari belum ada.

Sejauh ini belum ada informasi siswa harus membeli buku LKS atau modul dan pihak sekolah juga tidak ada pengarahan untuk siswa harus membeli buku ke toko mana.

“Saya juga tidak tahu nanti bakal ada atau tidak, yang pasti sekarang tidak ada. Soalnya saya belum punya. Kalau seandainya nanti disuruh beli pasti saya akan membeli,”paparnya.

\Menurutnya juga, saat untuk media pembelajaran para siswa telah diberikan buku paket yang jumlahnya belasan dan bisa dibawa ke rumah.

“Jadi kalau mau belajar sekarang kita tidak usah beli LKS, tinggal buka buku paket saja dan itu bukunya gratis,”ujarnya.

Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Klari Enen Rohenen mengatakan, sebelum adanya larangan penjualan LKS, SMPN 1 Klari sudah lama tidak menjual LKS dan tidak mengarahkan siswa untuk membeli LKS ataupun modul di luaran.

“Jadi kalau tidak percaya bisa langsung cek ke ruangan guru atau ke siswa apakah ada penjualan LKS di sekolah atau tidak. Jadi kalau ada informasi sekolah menjual LKS itu tidak benar,”ujarnya. (jpn/zal)

Related Articles

Back to top button