Uncategorized

Pembuatan KIA Belum Menyeluruh

REKAM KTP : Warga Lemahabang Wadas saat melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik di kantor Camat Lemahabang Wadas. Saat ini anak di bawah usia 17 tahun harus punya kartu identitas anak.

LEMAHABANG, RAKA – Sebelum genap usia 17 tahun, anak atau siswa sekolah diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Namun nyatanya, semua siswa belum bisa memiliki KIA karena adanya keterbatasan sarana.

Menurut Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin, tidak semua anak bisa memiliki KIA, batasan usianya pun untuk siswa SMP ke atas saja. Meskipun syaratnya hanya dengan lembaran KK, akta dan pas foto 3×2. “KIA tersebut, belum menyeluruh dimiliki anak-anak di Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pihak kecamatan belum banyak terlibat dalam pengajuan pembuatan KIA, kecuali hanya pra syaratnya saja berupa draft KK. Karena menurutnya, pembuatan KIA langsung di backup oleh pihak sekolah. “Domainnya langsung, antara sekolah dengan pihak Catpil,” ucapnya. 

Untuk mempermudah pendataan, lanjut Ade, rencananya Catpil akan menggandeng rumah sakit tipe C. Sehingga, ketika anak lahir, dokumen serta identitsas akan diberikan sebanyak tiga lembar. “KK, akta kelahiran dan KIA,” tambahnya.

Menurutnya, kepemilikan KIA ini dianggap sangat bermanfaat bagi anak, khususnya siswa. Selain bisa menjadi pra sayarat penerimaan peserta didik baru dan daftar ke rumah sakit, KIA ini bisa menjadi sarana diskon dalam setiap pembelian buku di Gramedia.

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Batujaya mengatakan, kepemilikan KIA ini jauh-jauh hari telah disosialisasikan kepada sekolah, sebagai pengganti Kartu Tanda Pelajar. “Adapun pembuatannya, pihak Catpil yang langsung mendata siswa ke sekolah,” ujarnya. (rok)

Related Articles

Back to top button