GERBANG SEKOLAH

Pemda Didorong Buat Perda Pesantren

SOSIALISASI: Pengurus pondok pesantren mengikuti sosialisasi UU Pesantren di aula Kemenag.

KARAWANG, RAKA – Keberadaan pesantren kini semakin diakui oleh pemerintah, hal ini terlihat dari lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Adanya UU ini, setiap kabupaten/kota diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang mengapresiasi lahirnya UU tentang Pesantren. Menurutnya, NU dan pesantren tidak bisa dipisahkan. “Sebelum Mbah Hasyim mendirikan NU beliau sudah lebih dulu mendirikan pondok pesantren. Dengan begitu ketika NU berdiri pun lebih banyak diisi oleh para kiai pimpinan pondok pesantren,” katanya, saat sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di aula Kemenag Karawang, Jumat (19/2) yang diselenggarakan RMI NU.

Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Dadang Ramdani, mengatakan, Menteri Agama menginginkan pengelolaan pesantren yang akuntabel, dan pendidikan ponpes menjadi lebih baik. Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi berbagai perkembangan pondok pesantren. “Semoga PCNU di tiap daerah dapat mengawal keberhasilan visi Kampung Santri di daerahnya masing-masing. Semoga Kampung Santri dapat menggeser kesan negatif dari Goyang Karawang,” tuturnya.

Sementara itu, Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, Direktur Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren Kemenag RI mengatakan Kemenag memiliki Road Map Kemandirian Pesantren, agar semua sumber daya yang ada di lingkungan Kementerian Agama harus betul-betul terkelola dengan baik. Kemenag harus menjadi bagian dalam memberikan solusi. Tidak hanya itu, UU Pesantren,mengamanatkan sejumlah Peraturan Menteri Agama (Perma) diantaranya Perma 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Perma 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Perma 32 tahun 2020 tentang Ma’had Ali, Perma 33 tahun 2020 tentang Pendanaan Pesantren. ” Pemerintah sedang menyiapkan Perpres tentang pendanaan pesantren, maka diharapkan di daerah itu adanya perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Mudah mudahan semua perma itu segera menjadi acuan perda penyelenggaraan pesantren di semua daerah,” ucapnya.

Dalam acara yang dihadiri pimpinan pondok pesantren di Karawang ini, Waryono mengungkapkan, pemerintah juga memiliki program beasiswa bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. “Ada program santri berprestasi, tahun ini ada 300 calon yang akan direkrut dan ditempatkan di perguruan tinggi negeri. ITB, ITS, UIN Jakarta, UIN Malang, UIN Surabaya. Silakan bagi santri berprestasi yang memiliki keterbatasn ekonomi untuk segeran mendaftarkan diri,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button