Pemecatan Sekdes Sabajaya Berujung di PTUN
TIRTAjAYA, RAKA – Konflik pemecatan perangkat desa oleh Kepala Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Andri Marnan berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara. Aan Karyanto, mantan sekdes Sabajaya selaku penggugat mengatakan,
telah mem-PTUN-kan keputusan kepala Desa Sabajaya karena dia menganggap pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Dia mengaku sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung sejak tanggal 18 Juni 2019 melalui kuasa hukumnya, dan mulai sidang pertama pada tanggal 27 Juni. Namun pihak tergugat tidak hadir.
“Sebetulnya awal daftar ke PTUN dari tanggal 24 Mei, cuma pada waktu itu belum memenuhi syarat. Kemudian daftar lagi pada tanggal 18 Juni,” jelasnya kepada Radar Karawang, Selasa (2/7).
Ia melanjutkan, terkait gugatan yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembelajaran bagi perangkat desa yang ada di Kabupaten Karawang, agar tidak terjadi hal sama seperti yang dilakukan kepala Desa Sabajaya yang tidak memperhatikan amanat Permendagri Nomor 67 tahun 2017 terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Ia mengklaim, menggugat kepala Desa Sabajaya atas dorongan dari pihak kecamatan yang mengatakan jika keberatan atas pemecatan dirinya bisa mengajukan gugatan. Menurutnya dalam pemberhentian dan pengangkatan harus mengacu pada Permendagri buka semata atas keinginan kepala desa. Apalagi jika pemberhentian dilakukan karena beda pilihan dalam pemilihan kepala desa.
“Memang kepala desa itu punya kewenangan untuk memberhentikan, tapi harus sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai aturan, saya juga punya hak untuk menggugat,” katanya.
Aan menambahkan, sudah diberitahukan oleh kuasa hukumnya bahwa pada hari Kamis (4/7) akan ada sidang kedua. Dia berharap kepala Desa Sabajaya dapat memenuhi panggilan PTUN, agar permasalahannya lebih jelas.
Karena menurutnya tidak hadirnya pihak tergugat di sidang pertama pada tanggal 27 Juni, menjadi keuntungan baginya, karena mungkin pihak tergugat sedang menyiapkan apa yang akan disampaikan di persidangan nanti. “Secara aturan pihak tergugat harus memenuhi panggilan PTUN, agar permasalahan semakin terang benderang,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Sabajaya Andri Marnan belum bisa dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya, tidak ada. Saat dihubungi melalui telepon selular, yang bersangkutan tidak menjawab. Menurut Kasi Pemerintahan Desa Sabajaya A Khohar, sang kades sedang mengikuti diklat di Bandung. “Saya tidak tahu menahu terkait jadwal sidang kades di PTUN Bandung,” tuturnya.
Namun sebelum kepala Desa Sabajaya berangkat Diklat di Bandung, kata Khohar, sempat berpesan kepada seluruh aparat desa untuk mendoakannya. “Sebelum kepala desa (Andri) berangkat ke Bandung pada tanggal 23 Juni sampai 29 Juni, dia minta doanya agar dimudahkan dalam persidangan nanti,” pungkasnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya Ana Sukarna mengatakan, dirinya tahu informasi jika gugatan mantan Sekretaris Desa Sabajaya 2012-2018 Aan Karyanto sudah terdaftar di PTUN. Tapi dia belum mengetahui informasi lebih lanjut dari bagian hukum. “Biasanya kalau ada pemanggilan itu suka ke bagian hukum dulu, jadi untuk sekarang belum ada informasi lagi,” katanya.(cr4)