HEADLINE

Warga Mekarjaya Bingung Layanan Online, e-dukcapil Seharusnya Memudahkan

PURWASARI, RAKA – Pelayanan online kependudukan dirancang untuk memudahkan masyarakat. Namun bagi sebagian masyarakat justru membingungkan.
Yayat (27) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari mengatakan, pelayanan online melalui aplikasi e-dukcapil membingungkan. “Iya sebenernya sih mending diurus sama orang desa, kalau online isi sendiri membingungkan,” katanya kepada Radar Karawang, Rabu (22/6).
Yayat menambahkan, dirinya saat ini sedang membuat akta kelahiran untuk anaknya yang baru saja lahir. ” Iya ini mau bikin akta cuma sekarang online, padahal enakan sama pegawai desa tinggal tunggu jadi,” tambahnya.
Hal yang sama dialami salah warga Desa Warungbambu yang enggan disebut namanya. Dia menilai walaupun ada pelayanan secara online, belum tentu membuat cepat dokumen yang diurusnya. “Iya saya bikin surat pindah, cuma lumayan lama juga gak bisa langsung,” jelasnya.
Ia menceritakan, mengurus surat kepindahan melalui online bisa jadi beberapa hari. “Seharusnya dengan adanya aplikasi online, sehari juga harusnya jadi, ini mah beberapa hari,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Mekarjaya Asep Mulyadi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluh, serta kebingungan saat sudah mengurus dokumen secara online ngambil dokumennya harus dimana. “Ke kita sering banyak masyarakat datang mengeluh, mereka sudah lewat online namun tidak ada kejelasan kapan selesai dokumennya,” tandasnya.
Pria kelahiran Bandung ini menambahkan, selain tidak perlu pengantar dari ketua RT dan kepala desa, sekarang pun masyarakat dimudahkan dengan pelayanan online. “Sekarang kan hampir semua masyarakat di rumahnya memiliki HP android, sehingga bisa lewat aplikasi layanan e-dukcapil Karawang. Dan ini membuat desa sepi,” tambahnya.
Ia mejelaskan, saat ini masyarakat ke kantor desa hanya membuat surat-surat selain dokumen kependudukan. Sedangkan yang berkaitan dengan kependudukan, cuma masalah surat kematian. “Paling juga sekarang masyarakat ke sini buat surat kematian saja atau surat izin menikah, surat izin usaha. Kalau untuk kependudukan mereka buat sendiri atau langsung ke kantor kecamatan,” jelasnya.
Ketua RT 014 Wadli mengeluhkan pelayanan kependudukan tanpa melalui ketua RT membuat pendataan warga menjadi rumit. “Bagus sih memudahkan, cuma bagi kita yang di bawah, ketua RT menjadi rumit. Karena banyak masyarakat yang tidak melapor mau pindah, ataupun buat KTP tidak pernah melapor karena sekarang online,” keluhnya. (fjr)

Related Articles

Back to top button