
radarkarawang.id — Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bersama Satlantas Polres Karawang dan Jasa Raharja mulai mengetatkan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.
Upaya ini dilakukan melalui serangkaian ramp check di lima perusahaan otobus (PO) untuk memastikan kendaraan benar-benar laik jalan sebelum membawa lonjakan penumpang pada momen akhir tahun.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kustiwanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan teknis dilakukan selama tiga hari, sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Pada hari pertama, petugas menyambangi PO Agramas dan PO Pandawa yang berlokasi di Anggadita, Kecamatan Klari.
“Total ada lima PO yang kita periksa. Hari ini dua PO, besok dua lagi, dan Kamis satu PO,” jelas Yunus saat ditemui di PO Pandawa, Selasa (25/11).
“Semua item kami cek mulai dari ban, wiper, kaca, APAR, hingga kelayakan rem. Bahkan kami membawa alat khusus untuk uji rem,” sambungnya lagi.
Suasana pemeriksaan tampak serius: mekanik Dishub memeriksa kedalaman tapak ban, Satlantas mengecek lampu dan kelayakan kaca, sementara teknisi lainnya menyiapkan alat uji pengereman. Tujuannya satu memastikan tak ada bus yang melaju tanpa standar keamanan yang memadai.
Anggota Satlantas Polres Karawang, Briptu Rizal, menegaskan bahwa ramp check merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat dapat bepergian dengan aman dan nyaman selama Nataru.
“Kita memastikan betul bahwa kendaraan tersebut layak jalan,” ujarnya.
Selain aspek teknis, kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan juga menjadi perhatian. Mulai dari SIM, STNK, hingga kepatuhan terhadap pajak kendaraan. Menurut Rizal, dari dua PO yang diperiksa pada hari pertama, semuanya masih dinyatakan patuh dan lengkap.
“Kelengkapan surat sejauh ini aman. Semua taat pajak, SIM dan STNK sesuai, dan sopir juga sudah sesuai golongan SIM masing-masing,” paparnya.
Namun, Rizal menegaskan bahwa bila ditemukan armada liar atau pelanggaran administratif, pihaknya tak akan ragu memberikan teguran tertulis kepada pengemudi maupun PO terkait.
Di sisi lain, Jasa Raharja turut dilibatkan untuk memastikan perlindungan bagi penumpang sesuai regulasi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Karawang, Kahya Ashad Aulia, menjelaskan bahwa program ini terkait implementasi UU Nomor 34 Tahun 1964, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor umum membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).
“Seluruh penumpang dijamin oleh Jasa Raharja. Besaran santunan kami yaitu Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk luka-luka,” tutupnya.
Ramp check ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan selama masa mudik dan libur panjang Nataru, sekaligus memastikan bahwa transportasi umum di Karawang memberikan rasa aman bagi masyarakat. (uty)


