HEADLINE
Trending

Pemerintah Bakal Bayar Iuran BPJS PBI Selama Tiga Bulan ke Depan

KARAWANG, RAKA– Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah menyepakati akan membayar iuran tersebut selama tiga bulan ke depan.

Keputusan ini hasil Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senin (9/2).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara lugas menekankan kesepakatan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara. Kata dia masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Baca Juga: Jangan Cuma Wacana! Pengusaha Genteng Menanti Realisasi Gentengisasi

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.

Lebih lanjut, DPR akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.

Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah ada dalam APBN agar terealisasi secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.

DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

Tonton Juga: Rumah Wawan Tak Layak Huni

Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU.

Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.

“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra. (jpg/mra)

Related Articles

Back to top button