HEADLINEKARAWANG

Pemilih Disabilitas 1.788 Jiwa

KARAWANG, RAKA – Pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2019 di Karawang mencapai 1,788 jiwa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah siapkan formulir khusus pendampingan saat pelaksanaan di hari pencoblosan. “Total disabilitas Karawang 1.788, disabilitas itu termasuk dengan yang mengalami gangguan jiwa,” tulis Komisoner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, kepada Radar Karawang, Minggu (16/12) kemarin.

Untuk disabilitas tunanetra, lanjutnya, akan disediakan alat bantu di tempat pemungutan suara (TPS). “Disabilitas gangguan jiwa bukan permanen, infonya menjelang hari H itu, harus ada rekom dari dokter bahwasannya yang gangguan tersebut dalam kondisi stabil dan itu bukan yang disebutkan gangguan jiwa di jalanan di data, tetap kaidah kaidahnya dia (Disabilitas) mempunyai KTP-e dan warga Karawang,” katanya.

Menurutnya, pendataan disabilitas gangguan mental ini tidak sembarangan dan tidak semua orang gila didata. Kewajiban penyelenggara mendata WNI yang memenuhi syarat dan disabilitas tersebut tidak dicabut hak pilihnya, yang dicabut itu yang diputuskan pengadilan. “Kewajiban kita mendata walupun mereka mohon maaf, disabilitas nanti khususnya ganguan kejiwaan hari H harus ada rekomendasi dokter stabil atau tidak. Dan menurut saya bukan gangguan jiwa malah tapi orang stres yang memang diprediksikan bisa sembuh, bukan gangguan jiwa permanen. Nanti ada ketentuan khusus itu data yang ada di pilgub juga sudah terdata, dari pilgub datanya tidak berubah,” katanya.

Untuk disabilitas lainnya, lanjut Ikhsan, akan ada formulir pendampingan. Pemilih disabilitas diperbolehkan didampingi keluarganya saat memilih dengan mengisi formulir terlebih dahulu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Roni Rubiat Muchri menyampaikan, orang yang termasuk pada gangguan jiwa masih mempunyai hak sebagai warga negara. “Kalau pengawasannya kami harus identifikasi dan verifikasi langsung ke lapangan, kemudian hasil datanya akan menjadi bahan untuk menjadi fokus pengawasan khusus terkait penggunaan hak pilihnya saat di TPS nanti, Ya nanti kan, dilihat dulu kondisi gangguan jiwanya seperti apa, ini juga harus dikoordinasikan dengan dokter yang menangani itu,” ucapnya.

Ditambahkannya, hasil pengawasan Bawaslu juga akan dikoordinasikan dengan KPU Karawang, serta dokter jiwa dan juga dinas terkait. “Iya, ini nanti yang akan disampaikan dirapat dengan panwascam, untuk pelaksanaannya kami juga nanti nunggu arahan dari Bawaslu Jabar,” tandasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button