Tak Semua Tanah Bisa Masuk PTSL
Panitia Diminta Jangan Tabrak Prosedur
CILAMAYA KULON, RAKA – Dinilai sangat membantu, Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) banyak dinanti sejumlah masyarakat. Di Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon misalnya, tahun ini kembali diprogramkan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR Karawang.
Jika sebelumnya Desa Pasirukem jatah 804 bidang, tahun ini sebanyak 846 bidang yang ditargetkan. Untuk itu, tim PTSL bersama Kades siap mengcover ajuan pemohon sertifikasi tanah, baik darat maupun sawah.
Namun, pra syarat yang dilampirkan melalui Akta Jual Beli (AJB), SPPT, Kikitir atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOB), dimanfaatkan pemerintah desa untuk menyerap setoran Pajak PBB ke Kas Daerah dari para pemohon yang belum melunasinya.
“Tahun kemarin Pasirukem dapat 804 bidang dan sertifikat yang sudah dibagikan batu 150 bidang, dan tahun ini alhamdulillah sekarang ada lagi program dengan kuota 846 bidang. Kita upayakan semua kuota itu diserap pemohon,” kata Pjs Kades Pasirukem H Nurdin, Rabu (27/1).
Ia menambahkan, pengajuan PTSL tahun ini pada dasarnya sama dengan syarat di tahun sebelumnya. Diantaranya menyertakan AJB, jika tidak ada, bisa dengan Kikitir, bukti SPPT dan atau SPOB.
Sehingga status tanah tersebut bisa terdeteksi kepemilikannya dan status kewajiban pajaknya yang harus dibayarkan. Hal ini agr pemohon yang hendak mengajukan sertifikat PTSL, diarahkan untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum mengurusi lahan yang hendak diukur dan disertifikasi BPN.
Menurutnya, sistem demikian bisa memperingan serapan pemasukan PBB warga untuk PAD Kabupaten. Terlebih setelah diketahui, serapan setoran PBB Kecamatan Cilamaya Kulon selalu rendah. “Pemohon kita arahkan melunasi dulu kewajiban PBB jika lahannya hendak disertifikasi PTSL, ini membantu serapan setoran wajib pajak bagi PAD,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pengajuan lahan, kata Nurdin, ia selalu arahkan tim PTSL Desa agar berhati-hati dan harus tegas menolak jika ada status bidang yang tidak memenuhi syarat.
Apalagi, jika tanahnya ada sengketa dan ketentuan lain yang tidak sesuai prosedur. Belajar dari pengalaman, kesalahan fatal akan berdampak turun temurun jika syarat dan prosedur yang tidak lengkap diterima begitu saja.
Kendatipun demikian, jatah kuota 846 bidang PTSL tahun ini, ia optimis bisa tercover semua dan ia harapkan semua ajuan itu sudah masuk sebelum Kades definitif sudah dilantik di Pasirukem. “Yang belum dibagikan sertifikatnya di pendaftaran 2020, kita berharap semua terdistribusi sebelum masa jabatan Pjs-nya habis, termasuk juga pengajuan-pengajuan di tahun 2021 ini, agar nanti di Kades berikutnya bersama perangkat barunya, tidak menuai permasalahan berkelanjutan. Ini mah antisipasi saja,” pungkasnya. (rok)