Karawang
Trending

Pemkab Bebaskan BPHTB Bagi Berpenghasilan Rendah

KARAWANG, RAKA — Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga yang ingin memiliki rumah pertama namun terhambat oleh tingginya biaya administrasi.

Baca Juga : Mengolah Tulang Bandeng Menjadi Camilan

“Pembebasan BPHTB ini merupakan tindak lanjut dari SKB 3 Menteri dan telah kami tuangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024,” ujar Plt Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, Rabu (2/7).

“Tujuannya jelas, kami ingin meringankan beban masyarakat dan mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah,” timpalnya lagi.

Sahali menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa mendapatkan pembebasan ini.

“Dari sisi penghasilan, warga yang belum menikah maksimal berpenghasilan Rp7 juta per bulan, sementara yang sudah menikah maksimal Rp8 juta. Untuk peserta Tapera, batas maksimalnya juga Rp8 juta,” jelasnya.

Tonton Juga : DIDI PETET, DARI TEATER HINGGA LAYAR LEBAR

Tak hanya soal penghasilan, rumah yang dibeli juga harus memenuhi kriteria tertentu. “Untuk rumah umum atau rumah susun, maksimal luas lantainya 36 meter persegi. Sementara rumah swadaya maksimal 48 meter persegi,” tambahnya.

Harga rumah pun dibatasi, yakni maksimal Rp170 juta untuk rumah umum dan Rp80 juta untuk rumah swadaya.

Ia juga merinci persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon.

“Masyarakat harus melampirkan fotokopi KTP Karawang, KK, surat keterangan penghasilan, surat pernyataan kepemilikan rumah pertama, serta SP3K dari bank penyalur subsidi. Selain itu, slip gaji suami-istri tiga bulan terakhir juga wajib disertakan,” terang Sahali.

Untuk mempermudah akses, Bapenda menyediakan formulir permohonan dan salinan Perbup yang bisa diunduh melalui QR Code di media informasi resmi atau langsung melalui laman bapenda.karawangkab.go.id.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara optimal. Jangan ragu untuk mengajukan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat,” tegas Sahali.

Dengan adanya pembebasan BPHTB ini, Pemkab Karawang berharap tidak ada lagi hambatan berarti bagi MBR untuk memiliki rumah pertama.

“Karena rumah bukan hanya tempat berteduh, tapi juga simbol martabat dan masa depan,” pungkasnya. (uty)

Related Articles

Back to top button