Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto
KARAWANG, RAKA – Persoalan Pasar Cikampek 1 belum juga kunjung selesai. Sengketa pengelolaan pasar antara PT ALS dan PT Celebes belum juga ada penyelesaian. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pengelolaan pasar tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, Pemkab Karawang mengambil sikap upaya penyelesaian sengketa pengeloaan Pasar Cikampek 1 ini melalui jalur hukum. Pemkab meminta bantuan kejaksaan selaku pengacara negara untuk menuntaskan persoalan pasar tersebut.
“Berdasarkan kuasa hukum negara dalam artiannya sebagai pengacara negara yaitu kejaksaan untuk melakukan penyelesaian yang berkaitan dengan permasalahan Pasar Cikampek 1,” ujar Suroto usai melaksanakan agenda rapat pembahasan surat kuasa khusus dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri Karawang menyangkut proses tindak lanjut dari upaya penyelesaian Pasar Cikampek 1, Senin (26/4).
Suroto berharap permasalahan ini dapat diselesaikan baik itu yang bersangkutan dengan utang-piutang antara PT Celebes dan PT ALS, maupun dengan pihak ketiga.
Menurutnya, pilihannya adalah mengajukan eksekusi ke pengadilan negeri atau legal opini. Menurutnya, saat ini pasar tersebut sudah dikelola PT Celebes, tetapi kondisi di lapangan masih ada tarik-menarik kekuasaan antara PT Celebes dan PT ALS sampai ke pihak ketiga menguasai.
“Biar ada aspek hukum, baiknya ini mau dibawa kemana hubungan kita. Dalam artian kita menginginkan kejelasan mengenai Pasar Cikampek 1,” jelasnya kepada awak media.
Jika diharuskan adanya pengajuan permohonan hukum untuk melakukan eksekusi, kata dia, pihaknya akan mengajukannya terhadap kejaksaan.
“Kalau legal opini ya kita mengajukan, agar Pasar Cikampek bisa diambil alih secara penuh,” ujarnya.
Masih dikatakan Suroto, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan Pasar Cikampek 1 untuk melengkapi berkas dan menempuh jalur hukum.
“Kaya pungutan yang dilakukan oleh ALS, bukti-buktinya kita harus kumpulkan. Termasuk perjanjian yang sudah dilakukan, perjanjian pemutusan kontrak, putusan pengadilan, sampai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (nce)