
PURWAKARTA, RAKA – Penyesuaian kebijakan pemerintah pusat kembali memberikan dampak signifikan pada tingkat lokal. Sebanyak 24 desa di Kabupaten Purwakarta kini menghadapi ketidakpastian pembangunan setelah pencairan Dana Desa (DD) non-earmark tertunda sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi baru yang merevisi PMK 108 Tahun 2024 itu memunculkan kekhawatiran karena mekanisme penyaluran anggaran yang berubah secara mendadak.
Pemerintah desa yang telah menyusun rencana pembangunan sejak awal tahun kini terpaksa menahan sejumlah kegiatan, terutama proyek fisik yang masih menyisakan pekerjaan antara 15 hingga 50 persen.
Situasi ini diperburuk oleh efisiensi anggaran di tingkat pemerintah daerah, yang membuat desa tidak memiliki alternatif pendanaan sementara.
“Desa menunggu tahap dua cair untuk melanjutkan pembangunan. Jika tidak segera ada kejelasan, akan banyak program desa yang tersendat,” ujar Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Purwakarta, Denden Pranayudha, Rabu (3/12).
Melihat dampaknya yang meluas, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan langkah diplomasi.
Organisasi itu mengirim perwakilan ke Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung dari Kementerian Keuangan terkait perubahan kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban resmi. Hari ini perwakilan Apdesi sudah berangkat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan terkait PMK 81,” kata Denden.
Apdesi menekankan bahwa percepatan pencairan Dana Desa sangat krusial untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang sudah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam RKP Desa.
Desa-desa terdampak berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi agar proses pembangunan yang telah disiapkan tidak berhenti di tengah jalan dan tidak menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat. (yat)



