CIKAMPEK

Pemohon SKCK Wajib Pakai Masker

BERDEKATAN : Meski di tengah pandemi, warga yang membuat SKCK di Polsek Kotabaru tidak menjaga jarak. Hal ini menunjukan protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik.

KOTABARU, RAKA – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK) dilihat dari domisi tempat tinggal. Jika berbeda wilayah, Polsek Kotabaru tidak bisa melayani pembuatan surat tersebut.

Kapolsek Kotabaru Iptu Tata Suhendar mengatakan, setiap lulus ajaran baru dan usai libur panjang hari raya Idul Fitri. Hampir di setiap polsek diserbu masyarakat untuk membuat SKCK. “Sudah beberapa hari ini, pelanyanan pembuatan SKCK meningkat, dalam satu hari bisa mencapai 50 sampai 60 pengunjung yang ingin membuat SKCK,” ujarnya, kepada Radar Karawang.

Ia menambahkan, untuk persyartan pembuat SKCK diantranya, KK, KTP dan pas poto. Selain itu, untuk warga yang berbeda wilayah, misalnya warga Kecamatan Cikampek atau Tirtamulya ingin membuat SKCK di Polsek Kotabaru maka tidak bisa dilayani. “Hanya warga yang berdomisi Kecamatan Kotabaru saja yang bisa dilayani, sebab setiap polsek mempunyai wilayahnya masing-masing,” tuturnya.

Ia menambahkan, mengingat sekarang ini sedang ada wabah virus corona dan pelayanan membeludak. Maka dia menghimbau kepada pengunjung untuk wajib menggunakan masker. “Bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, kita suruh pulang lagi dan wajib menggunakan masker,” tuturnya.

Ia mengaku, untuk kuota pelayanan tidak batasi. Hanya saja, waktu pelayanan hanya sampai pukul 15:00 WIB. “Pelayanan sampai jam tiga sore. Alhamdulillah, untuk sekarang tidak kekurangan blanko,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button