PURWAKARTA, RAKA – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, Purwakarta, ditutup sementara setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (21/6). Sidak tersebut dipimpin Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta.
Penutupan sementara dilakukan menyusul dugaan belum lengkapnya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada lokasi usaha tersebut. Aktivitas pemotongan ayam dinilai berpotensi menghasilkan limbah cair dan padat yang perlu dikelola sesuai ketentuan lingkungan.
Di lokasi, Om Zein menegaskan bahwa penutupan sementara bukan ditujukan untuk menghentikan kegiatan usaha secara permanen, melainkan sebagai langkah penataan agar seluruh proses perizinan dapat dipenuhi terlebih dahulu.
“Penutupan sementara ini bukan untuk mematikan usaha. Kita ingin usaha tetap berjalan, tapi semua aturan harus dipenuhi dulu. Terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” ujar Om Zein.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan setelah seluruh perizinan, termasuk IPAL, dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua sudah lengkap, tentu bisa kembali beroperasi. Kita juga akan bantu proses penataannya agar lebih tertib,” lanjutnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta menjelaskan bahwa usaha pemotongan ayam menghasilkan limbah seperti air buangan, darah, bulu, dan sisa kotoran yang harus dikelola dengan sistem pengolahan limbah yang memadai.
Kepala DLH, Erlan, menegaskan bahwa IPAL diperlukan agar limbah cair tidak langsung dibuang ke lingkungan karena dapat menimbulkan pencemaran, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Selama kelengkapan perizinan belum dipenuhi, aktivitas usaha di lokasi tersebut belum diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” ujarnya.
Penutupan sementara tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban dan pembinaan terhadap kegiatan usaha di wilayah Purwakarta. (yat)



