HEADLINE

Pemuda Jatiluhur Jualan Sabu
-Ditangkap Tengah Malam

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda asal Kecamatan Jatiluhur, AM, diringkus polisi setelah kedapatan hendak mengedarkan sabu.
Pemuda 28 tahun ini idak berkutik ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkapnya di Kampung Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Selasa (3/10) lalu, sekira puluk 23.30.
Penangkapan terhadap AM dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Saat ditangkap dan digeledah, dari tangan pelaku polisi menemukan empat paket sedang sabu, sebuah telepon seluler, serta dua lakban plastik. “Petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter yang disimpan di atas meja di dalam kamar tidur pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri.
Atas kelakuannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. “Pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Sedangkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, dimintanya segera melapor kepada aparat yang berwajib. (rkp)

Related Articles

Back to top button