Pemuda Purwamekar Kepergok Simpan Sabu
BB : Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pria asal Kelurahan Purwamekar.
PURWAKARTA, RAKA – US pria berusia (33) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta lantaran kasus kepemilikan narkoba.
Pelaku tertangkap petugas di Jalan Taman Makam Pahlawan No 173, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 04 Januari 2020 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,4 Gram. Tersangka merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. “Saat digeladah tersangka menyimpan satu satu bungkus plastic klip berisi dua bungkus lakban hitam yang masing-masing di dalamnya terdapat plastic klip berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah tas merk adidas berwarna pelangi,” ungkap Paur Humas Ipda Tini Yutini, Minggu (1/3).
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Tini, kemudian petugas kembali menemukan sebungkus plastic klip sedang berisi sabu seberat 39,4 gram dan sebuah alat penghisap sabu (bong) yang disimpan dalam tas kecil berwarna coklat. “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi H-8431-TB dan sebuah handphone merk vivo f9 warna hitam dari tangan tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Tini, barang bukti diakui milik tersangka yang didapat dengan cara membeli dari FEY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (gan)