BISNIS

Penandatanganan Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Perisai

KARAWANG,RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang melakukan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kantor Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Penandatanganan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso dengan 7 kantor Perisai.

Imam menjelaskan bahwa penandatanganan ini sebagai langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalin kemitraan dengan para pekerja bukan penerima upah (BPU), agar para pekerja mendapat hak sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pekerja bukan penerima upah yang dimaksud diantaranya nelayan, petani, pedagang, ojek, marbot masjid, pemulung, kuli bangunan, termasuk pekerja yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan,” ujarnya.

Imam berharap, wadah atau kantor Perisai yang bekerjasama dengan BPJamsostek bisa terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya, melaksanakan tugas dengan baik, dengan visi misi yang sama untuk mengedukasi dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program – program dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada para pekerja bukan penerima upah. “Berdasarkan surat perjanjian kerjasama, tugas dan kewenangan Kantor Perisai diantaranya, merekrut calon Perisai atau agen, kemudian para agen melakukan akuisis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja agar terlindungi program – program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” tutupnya. (rls)

Related Articles

Back to top button