
KARAWANG,RAKA – Seorang anak yatim berusia 15 tahun di Karawang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria yang dikenalnya melalui media sosial.
Kejadian tragis ini terjadi pada 17 Agustus 2024, dan hingga kini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan dan cenderung mandek.
Berdasarkan keterangan ibu korban, peristiwa bermula ketika korban bersama adiknya dan seorang temannya bertemu dengan pelaku di sebuah kafe.
Pelaku berjanji mengantar mereka pulang, tetapi justru membawa korban berputar-putar hingga akhirnya berhenti di kawasan GOR Panathayuda.
Saat itu, pelaku yang berinisial I, A, dan L berbicara terpisah dengan teman-temannya. Satu teman pelaku kemudian mengantarkan adik dan teman korban lebih dulu dengan alasan motor yang digunakan mengalami kebocoran ban.
Tinggalah korban sendirian bersama seorang pelaku sambil menunggu 1 pelaku lainnya. Saat satu pelaku tiba, ketiga pelaku mulai melakukan pelecehan terhadap korban. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi justru dibungkam.
“Saat anak saya teriak, mereka memeganginya. Satu menutup mulut dan hidungnya sampai dia kesulitan bernapas,” ujar ibu korban yang enggan disebutkan namanya, dengan suara bergetar.
Menurut keterangan korban, dua pelaku, A dan L, melakukan rudapaksa, sedangkan I diduga melakukan pelecehan fisik. Bahkan, L disebut melakukan aksi bejatnya dua kali. Kini, korban tengah mengandung tujuh bulan akibat kejadian tersebut. Kondisi mentalnya terguncang, sering menangis dan mengalami kesulitan tidur.
“Dia juga suka marah-marah sendiri, seperti mengalami trauma berat,” tambah ibunya.
Sementara pihaknya belum mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah.
“Waktu itu awal-awal sudah lapor, tapi karena HP-nya sempat ter-reset, nomor-nomor kontak hilang. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan lagi soal pendampingan,” ungkapnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karawang sejak Oktober 2024. Para pelaku telah dipanggil dan diperiksa, bahkan sempat mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Pada Januari 2025, mediasi sempat dilakukan tetapi berakhir tanpa solusi.
“Orang tua I menolak anaknya bertanggung jawab dengan alasan masih di bawah umur. Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya jadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,” ujar ibu korban dengan lirih.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan proses hukum, pihak kepolisian menyebut pernah menyatakan akan menggelar perkara, tetapi hingga kini keluarga korban belum mendapat kabar lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, aparat kepolisian melalui Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Solihin, hingga saat ini proses hukum pelaku rudapaksa terus berjalan. “Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan,” klaimnya.
Dampak lain dari kejadian ini adalah terganggunya pendidikan korban. Saat ini, ia tercatat sebagai siswi kelas 3 SMP. Namun, pihak sekolah menolak memfasilitasi korban untuk tetap belajar.
“Saya sudah memohon agar anak saya bisa sekolah secara daring atau pembelajaran jarak jauh, tapi sekolah tetap menolak. Padahal ini musibah, bukan sesuatu yang diinginkan,” keluh ibunya.
Keluarga korban berharap kasus ini segera mendapat kejelasan dan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak saya sudah kehilangan banyak hal, setidaknya dia masih bisa mendapatkan keadilan,” paparnya.
Baca Juga : Tanah Ambles, Lima Anak Terperosok
Terpisah, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat Wawan Wartawan, menyampaikan bahwa sepengetahuan dia ada 3 sampai dengan 4 kasus yang melibatkan anak sekolah aktif yang menjadi korban, dan kasusnya lumayan sudah berjalan lama dan belum juga masuk dalam penuntutan di Pengadilan.
Wawan menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang lambat dalam penuntasan kasus-kasus tersebut, salah satunya adalah salah satu siswa yatim di salah satu SMP yang ada di Karawang.
“Selain lambatnya proses penanganan yang ada, belum ditangkapnya pelaku, malangnya siswa tersebut juga mendapatkan perhatian yang kurang manusiawi dari pihak sekolah, korban rudapaksa tersebut malah diberhentikan dari sekolah, dengan dalih permintaan dari pihak keluarga,” ucapnya.
Selain siswa yatim tersebut, ada juga siswa SMK di Karawang yang juga diberhentikan dari sekolah dan kasusnya juga masih jalan di tempat di polres Karawang, siswa SMK tersebut menjadi korban kebejatan 6 orang laki-laki yang merudapksa dirinya.
Salah siswa di SMA Favorit di Karawang Kota pun menjadi kebiadaban laki-laki tetangganya, yang kami monitor kasusnya juga tidak berjalan sampai hari ini.
“Kami meminta Kapolres Karawang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku rudapaksa yang ada di Karawang, khususnya bagi pelaku terhadap siswa yatim tersebut di atas.
Kami juga meminta para pihak sekolah untuk berhati-hati untuk melakukan pemberhentian terhadap para siswa yang menjadi korban rudapaksa, jangan sampai mereka sudah menjadi korban, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan juga hilang karena kebijakan yang tidak manusiawi, kalau pihak sekolah memaksakan melakukan tindakan pemberhentian ini akan bepotensi menjadi tindak pidana juga,” paparnya. (uty)