Penataan Berbasis Keseimbangan Alam
PURWAKARTA, RAKA – Penataan ruang wilayah perkotaan diharapkan dapat menjadi kawasan pusat perdagangan, jasa, pariwisata, pusat pemerintahan dan pendidikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Purwakarta dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau Online Single Submission (OSS) untuk menyusun RDTR di lokasi OSS yang telah disepakati di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Rencana detil tata ruang menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Untuk itu, penyusunan konsep RDTR kawasan perkotaan di Kabupaten Purwakarta harus memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Dia berharap, dengan tersedianya ruang terbuka hijau di Kabupaten Purwakarta akan terjadi keseimbangan ekosistem dalam kota, guna meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. (gan)