Pencairan BST Pakai Protokol Covid-19
PENCAIRAN : Warga saat mencairkan bantuan sosial tunai di kantor pos.
TEMPURAN, RAKA – Masyarakat non Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) akhirnya bisa bernafas lega, setelah Rabu (13/5) kemarin bantuan Kementrian Sosial dengan besaran Rp600 ribu dampak Covid-19 akhirnya bisa dicairkan di setiap Kantor Pos Kecamatan di Karawang.
Di Kecamatan Tempuran misalnya, kata Trantib Kecamatan Tempuran, Mashuri, masyarakat non DTKS bisa langsung mencairkan dana bantuan sosial yang disebut bantuan sosial tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Hari Rabu ini, jadwal pencairan di Kantor Pos itu, adalah Desa Pagadungan 43 KPM, Desa Tempuran 28 KPM, Desa Pancakarya 54 KPM dan Desa Purwajaya 27 KPM.
Pihaknya bersama Polsek mengawal pencairan dana BST yang langsung dicairkan di kantor pos tersebut. “Kita kawal, memastikan anggaran tersebut cair kepada yang tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, di Kecamatan Cilamaya Kulon, Staf Kasie Kesos, Anas Nasuha mengatakan bahwa, BST Kemensos untuk distribusi tanggal 13 – 16 Mei ini menyasar 195 KPM di 8 desa di Kecamatan Cilamaya Kulon, mereka mengambil langsung ke kantor Pos Cilamaya Kulon. “Ada 195 KPM, di 8 desa yang rata-rata per desa ada yang 8 KPM, sampai 44 KPM,” katanya.
Pegawai Kantor Pos Kecamatan Banyusari H Fiat mengatakan, masyarakat KPM yang hendak mencairkan BST Rp600 ribu dari Kemensos melalui kantor Pos, cukup membawa KTP asli dan foto copy KTP dan KK. Tidak lupa untuk membawa undangan untuk pencairan anggaran tersebut. “Prosesnya mudah, mereka tinggal membawa foto copy KTP, KK dan undangan,” pungkasnya. (rok)