HEADLINEKARAWANG

Pencoblosan Tetap 9 Desember

Penetapan Pasangan Calon Dilakukan Virtual

KARAWANG, RAKA- Berbagai kalangan mendesak agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditunda seiring terus meningkatnya jumlah pasien Covid-19. Namun, hal tersebut ternyata tak menjadi penghalang, pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang hari ini. Berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Nantinya para pasangan calon tidak hadir dalam penetapan itu, melainkan setiap paslon akan memantau secara daring. Sebab pelaksanaan tahapan ini akan disiarkan secara streaming. Sementara untuk tamu undangan yang hadir, hanya dari narahubung setiap pasangan calon dan perwakilan petinggi partai setiap pasangan calon serta anggota Bawaslu dan Forkopimda. “Untuk besok hanya narahubung yang hadir di penetapan dan perwakilan parpol 1 orang. Sementara untuk paslon cuma menyaksikan di zoom meeting atau live streaming, paslon nanti dihadirkan di pengundian nomor urut,” kata Komisioner KPU Ikhasn Indra Putra, Selasa (22/9).

Rencananya, lanjut Ikhsan, penetapan calon ini akan dimulai pukul 10.00 WIB. KPU tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kita akan melaksanakan semua kegiatan tahapan pilkada sesuai dengan protokol Covid-19,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri menuturkan, tahapan sudah dilakukan dari pendaftaran hingga akan dilaksanakannya penetapan bapaslon. Termasuk pengambilan nomor urut dan masa kampanye pun segera digelar. Pihaknya sudah rapat dengan KPU, Bawaslu, TNI,POLRI dan tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang terkait Pilkada. Tidak ada penundaan, karena prosesnya sekarang sudah berjalan, berdasarkan PKPU Pilkada itu harus tertib. “Jadi nanti di tengah pandemi pilkada harus tertib, bagaimana skenario kampanye di dalam ruangan atau di lapangan. Kemudian pembatasan jumlah massa berapa orang, aturannya sudah ada, nanti KPU yang mengundang kepada ketua timses dan ketua tim pemenangan, itupun nanti setelah penetapan calon,” paparnya.

Ditambahkannya, setelah calon ditetapkan dan disepakati bersama untuk sosialisasi menerapkan regulasi PKPU. “Nanti kan sekaligus penetapan calon dan disepakati bersama aturan yang dibuat PKPU, kalau sudah disepakati semua harus hati-hati agar pemilu nya sukses, penanganan pandemi juga harus sukses, ekonomi harus sukses dan administrasi harus sukses,” pungkasnya. (dis/mra)

Related Articles

Back to top button