Pendaftaran Cabup-Cawabup Dibuka
KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang siap menerima pendaftaran dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan dimulai hari ini, Selasa (27/8).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan untuk persiapan telah dilakukan dengan matang mulai dari ruangan di dalam hingga di luar. Ia menyebutkan, saat pendaftaran hanya ada 12 orang yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam aula. Kemudian untuk di luar bagian tenda hanya mampu menampung 100 orang pendukung dari perwakilan partai dan pasangan calon. “Semua sudah kami persiapkan semaksimal mungkin, kaitan dengan ruangan baik di dalam dan di luar. Di dalam aula kami hanya memfasilitasi untuk pasangan calon, suami atau istri dari pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, hanya ada 12 orang. Pendukung baik dari perwakilan partai politik dan tim pasangan calon akan kami fasilitasi di tenda sebanyak 100 orang,” ujarnya, Senin (26/8).
Kemudian untuk media hanya diperbolehkan melakukan sesi wawancara setelah proses pendaftaran selesai. Tidak hanya itu, pihak KPU pun akan mengadakan konferensi pers setiap harinya sejak tanggal 27 sampai dengan 29. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, konfrensi pers akan diadakan pukul 16.00 sementara itu di tanggal 29 akan diadakan pukul 23.59. “Rekan-rekan media akan ada beberapa momen yang harus terbatas, tetapi setelah prosesi pendaftaran di dalam aula selesai pihak media bisa melakukan wawancara langsung saat konferensi pers oleh pasangan calon,” paparnya.
Selanjutnya Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal mengatakan rangkaian pendaftaran calon bupati dan wakil bupati telah sesuai dengan aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bagi partai politik yang tidak mempunyai jumlah kursi dapat mencalonkan sebesar 6,5 persen dari jumlah suara sah. Di Kabupaten Karawang saat ini jumlah suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024 ada sebanyak 1.372.030, maka dari itu untuk 6,5 persen dari suara sah hanya sebanyak 89.182. Selain itu untuk batasan usia bagi pasangan calon yang berhak mendaftar 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati. “Jadi persyaratan pendaftaran sesuai dengan arahan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor MK No.60/PUU-XXII/2024. Jadi parpol atau gabungan yang tidak punya kursi itu bisa mencalonkan jika total suara itu 6,5 persen dari jumlah suara sah itu 89.182,” tutupnya. (nad)