PURWAKARTA

Pendamping PKH Kuasai Kartu ATM

Keluarga Penerima Ngeluh

PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Wanayasa, mengeluh lantaran kartu ATM kombo diambil alih oleh pendamping PKH.

Sejumlah orang yang merupakan KPM mengeluhkan tindakan penyalahgunaan pengelolaan kartu ATM kombo tersebut. Seharusnya ATM itu dipegang oleh masing-masing KPM. Bahkan para KPM di Kecamatan Wanayasa tidak mengetahui seperti apa kartu ATM-nya termasuk nomor PIN-nya.

Badan Permusyawaratan Desa Taringgul Tonggoh Asep Faturohman mengatakan, keluhan warga KPM tersebut disampaikan kepada pemerintahan desa. Karenannya dia pun meminta agar pihak terkait dan penegak hukum turut mengawal langsung dalam permasalahan tersebut.

Menurutnya sesuai dengan Pedoman Umum BPNT disebutkan bahwa pengelolaan kartu ATM kombo dipegang langsung oleh KPM. “Aturannya kan ATM itu dipegang oleh warga penerima manfaatnya, bukan disita oleh pendamping PKH, ini menyalahi aturan,” tutur Asep.

Di Kecamatan Wanayasa sendiri, jumlah warga penerima manfaat BPNT sebanyak 2.983 orang. Setiap bulannya warga menerima bantuan sosial dalam bentuk uang sebesar Rp110.000 yang ditransfer pemerintah pusat ke masing-masing rekening KPM.

Jika dihitung secara total pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp328,1 juta setiap bulannya di Kecamatan Wanayasa. Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk pembelian beras atau telur yang dilakukan langsung oleh KPM.

Menanggapi hal tersebut, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Wanayasa, membantah tudingan tersebut. “Kami tidak pernah mengumpulkan ATM milik KPM PKH, akan tetapi pendamping hanya mengintrusikan kalau ATM Kombo yang dimiliki KPM tidak boleh berpindah tangan kepada siapapun terkecuali kepada keluarga, itupun atas dasar kuasa pemilik ATM,” ujar salah satu Pendamping PKH Kecamatan Wanayasa Rivan Widiana, kepada wartawan.

Menurutnya, dari penuturan warga, diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menginginkan ATM tersebut karena mengetahui jika bantuan pangan non tunai telah ada dalam rekening masing-masing KPM. “Secara teknis, kami mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang bakal merugikan KPM,” kata Rivan.

Lebih jauh, Rivan mengatakan, tugas Pendamping PKH tidak hanya sebatas mencatat dan menfasilitasi penyaluran bantuan. Yang lebih pokok lagi adalah membina KPM menjadi keluarga mandiri. Sehingga ke depannya KPM bisa memperbaiki perekonomiannya sendiri.

Menurutnya, saat melaksanakan fungsinya, pendamping bukan hanya mendata, kemudian memfasilitasi proses penyaluran. Namun harus mampu mentransformasikan semangat keluarga miskin bermental kaya. “Pendamping PKH juga harus bisa membantu keluarga penerima manfaat supaya kondisi perekonomiannya terangkat dari tingkat prasejahtera. Sebagai pendamping kita dituntut untuk bisa mengarahkan KPM agar dapat mengelola keuangan keluarga secara tepat,” ucapnya.

Bahkan, tambahnya, diusahakan untuk diarahkan pada hal yang produktif. Karena itu, Pendamping PKH diharapkan dapat melakukan hal-hal kreatif dan inovatif dalam melaksanakan bisnis proses program keluarga harapan. “Sehingga tujuan kemandirian dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat dapat tercapai,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button