
radarkarawang.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, menggelar Musyawarah Desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (31/12).
Dalam musyawarah tersebut ditetapkan pendapatan desa sebesar Rp4,81 miliar dengan belanja sebesar Rp4,41 miliar. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 sebesar Rp366,24 juta. Silpa tersebut terjadi karena Dana Desa Tahap II tidak dicairkan oleh pemerintah pusat, sehingga sejumlah program pembangunan dan kegiatan tidak dapat direalisasikan.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, perangkat desa, unsur pengusaha, tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Desa Purwadana E. Heryana mengatakan, bahwa APBDes 2026 memprioritaskan program-program yang belum terealisasi pada tahun 2025, khususnya di bidang infrastruktur.
“Pekerjaan yang belum terlaksana di tahun 2025 akan menjadi skala prioritas dalam APBDes 2026,”katanya, Rabu (31/12).
Ia menambahkan, penyusunan APBDes 2026 telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi dan misi Pemdes Purwadana. “Mudah-mudahan APBDes ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Purwadana,” ujarnya.
Selain itu, E. Heryana juga mengungkapkan, rencana usulan objek Iuran Rutin Tahunan Desa (IRTD) sesuai Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2002, salah satunya dengan mengkaji potensi kos-kosan sebagai objek iuran.
“Objek-objek yang sudah lama digagas untuk peningkatan IRTD akan kami bahas, termasuk kos-kosan. Apakah dihitung per kamar atau berdasarkan jumlah kamar tertentu, nanti akan kita diskusikan bersama,”ungkapnya.
Selain itu, Ketua BPD Desa Purwadana Dedi Noor Iskandar, menilai Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Ia menegaskan, bahwa anggaran yang telah disepakati diharapkan dapat mendorong pembangunan desa berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Jambe Timur Nenti Kurniawati mengungkapkan, bahwa penerapan APBDes 2026 harus mengacu pada pagu indikatif perubahan tahun 2025 dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, penggunaan Dana Desa tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat delapan aspek prioritas. Pada poin kelima, terdapat ketentuan mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang akan menyerap hampir setengah dari alokasi Dana Desa.
“Untuk BLT, saat ini tidak lagi masuk dalam persentase anggaran dan penentuannya menjadi kewenangan kepala desa. Jadi, Dana Desa 2026 akan lebih banyak dialokasikan untuk koperasi desa,” terangnya.
Nenti berharap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Purwadana dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap APBDes 2026 ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta berdampak positif bagi seluruh warga Desa Purwadana,”tutupnya. (zal)



