Karawang
Trending

Pendapatan Pajak Kendaraan di Karawang Tembus 10,8 Miliar

KARAWANG, RAKA- Pendapatan pajak di wilayah Samsat Karawang tembus 10,8 miliar atau 71,95 persen. Hal itu setelah adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.

Hendrian Oetama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang (Samsat Karawang), menyebut masyarakat turut antusias dalam memanfaatkan program ini. Terbukti dengan membludaknya para wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat, baik Samsat Induk maupun layanan Outlet Samsat.

Baca Juga: Limbah B3 Bertuliskan Dua Rumah Sakit Dibuang di Pinggir Jalan

Hendrian Oetama bilang para wajib pajak rela antre sejak dini hari demi program pembebasan tunggakan, baik pokok maupun dendanya. Mereka hanya membayar pajak cukup satu tahun ke depan.

Samsat Karawang mencatat di wilayah kerjanya ada sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang wajib pajak per tanggal 12/4/2025. Adapun yang sudah membayar pajak sekitar 32.941 unit kendaraan, dengan pendapatan 10,8 miliar dari total penerimaan selama program pemutihan.

“Diharapkan hal ini terus berlanjut sampai dengan berakhirnya program,” kata Rian sapaan akrab Hendrian Oetama kepada Radar Karawang, Minggu (13/4).

Tonton Juga: PULAU KUNTI TERLARANG BAGI MANUSIA

Baru-baru ini, sejak tanggal 9/4/2025 telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025. Putusan itu tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif . Periode pembayarannya mulai 9 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Kata Rian, ini merupakan kabar gembira bagi seluruh warga masyarakat Karawang yang kendaraan bermotornya masih menggunakan plat luar Jawa Barat.

“Gebrakan Gubernur Jawa Barat dalam program ini berdampak positif bagi berkurangnya jumlah para penunggak pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya. (mra)

Related Articles

Back to top button