HEADLINEKarawang

Pendatang Wajib Bawa Hasil Swab

Disdukcatpil Kembali Buka Layanan Pindah Datang

KARAWANG, RAKA – Sebagai langkah antisipasi penyebaran corona, Pemerintah Kabupaten Karawang perketat prosedur pengurusan pindah datang penduduk.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, pelayanan pengurusan pindah datang sudah dibuka kembali sejak berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hanya saja, kata dia, pihaknya sangat memperketat proses pengurusan pindah datang penduduk. Bagi warga pendatang yang hendak tinggal di Karawang, hanya akan diterima jika masyarakat tersebut sudah membawa hasil swab, PCR atau rapid yang dinyatakan negatif.
“Pelayanan bisa datang ke kantor catpil atau bisa melalui sistem online,” kata Yudi kepada Radar Karawang, kemarin.

Dikatakan Yudi, jika ada masyarakat yang mengurusi dokumen perpindahan dari luar daerah tanpa melampirkan hasil swab, PCR atau rapid, pihaknya tidak bisa memproses berkas tersebut. Namun untuk warga Karawang yang hendak pindah, tanpa harus melampirkan hasil swab. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu regulasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang adaptasi kebiasaan baru.
“Jika tidak ada hasil swab atau rapid kami tidak bisa proses. Seperti yang dituangkan dalam surat edaran pak sekda,” katanya.

Camat Kotabaru Dedi Setiadi mengatakan, sudah menyampaikan kepada setiap desa agar disosialisasikan lagi ke tingkat RT dan RW. Untuk saat ini, proses pindah datang harus dilampirkan hasil swab atau rapid. Bahkan menurutnya, warga yang hendak pindah pun perlu dilakukan rapid. Karena dikhawatirkan setelah dinyatakan status kependudukannya dari Karawang, belum bisa diterima di daerah pindahnya.
“Untuk sementara kalau tidak urgent lebih baik jangan dulu pindah,” tambahnya.

Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Cikampek Ade Sutardi mengatakan, Cikampek menjadi salah satu daerah di Karawang yang menjadi tujuan pendatang. Banyaknya industri dan perumahan menjadi magnet pendatang untuk mencari uang di Cikampek. Di tahun 2019, sebanyak 142 warga luar pindah ke Kecamatan Cikampek. Menurutnya, penyebab banyak warga pendatang, karena di Kecamatan Cikampek banyak perumahan. Apalagi dekat dengan kawasan industri. “Ingin ikut membuka usaha dan bekerja di Kecamatan Cikampek,” ungkapnya.

Ia mengaku, berdasarkan data yang tercatat di tahun 2019, jumlah penduduk di Kecamatan Cikampek bisa dibilang padat. “Jumlah penduduk di tahun 2019, sebanyak 101.003,” akunya. (nce)

Related Articles

Back to top button