Purwakarta

Pendidikan Ketua Dewan Minimal S1

PURWAKARTA, RAKA – Sosok ketua DPRD Purwakarta hendaknya benar-benar mumpuni dan tidak hanya memandang unsur politis saja. Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel.

“Karena lembaga wakil rakyat ini berlaku sebagai mitra dari eksekutif, tentunya sebagai ketua harus dituntut mempunyai wawasan mengenai birokrasi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu,” kata Ariel, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Menurutnya, figur yang kiranya tepat adalah seorang yang bisa mengimbangi sikap kritis dari eksekutif secara akademis, berhubung di eksekutif berbagai latar belakang pendidikan ada, termasuk yang strata 2 dan 3. “Ini kembali lagi menjadi domain partai politik pemenang pemilu khususnya di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang akademis harus jadi salah satu kriteria dalam menentukan atau menetapkan ketua dewan,” tuturnya.

Jika melihat hasil pileg 2019 di Kabupaten Purwakarta, Partai Golkar menjadi juara dan berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Purwakarta.
Sementara dari penelusuran, terdapat juklak dan juknis di internal partai berlambang pohon beringin itu yang mengatur, siapa saja dan apa syaratnya seorang kader dapat menduduki kursi empuk pimpinan dewan tersebut.

Keputusan rapimnas V Partai Golkar tahun 2013 pada lampiran pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar pada Bab II perihal kriteria pada poin 3 mengisyaratkan, calon ketua DPRD kabupaten harus berpendidikan minimal Strata 1. (gan)

Related Articles

Back to top button