KARAWANG, RAKA – Setelah berunjuk rasa di kantor Camat Pedes, Senin (12/11) lalu, massa pendukung calon Kepala Desa (Kades) Dongkal nomor urut dua H Karsan, Selasa (13/11) pagi mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Mereka menolak hasil pilkades yang dinilai sarat kecurangan.
Ribuan massa sudah memadati kantor DPMD sejak pukul 09.00 WIB. Mereka berorasi menyuarakan aspirasinya dan meminta agar panitia 11 pilkades Dongkal dihadirkan. Mereka menuding ada sekitar 300 surat suara yang dibakar oleh panitia. Massa tetap bertahan hingga pukul 14.30 WIB karena menunggu kejelasan dari panitia 11. “Dari pembukaan kotak suara, penghitungan kebanyakan nomor dua, kok yang menangnya malah nomor satU. Surat suarannya dibakar ada sekitar 300, ada buktinya,” ucap salah seorang peserta aksi, Euis, sambil teriak-teriak di depan kantor DPMD.
Perolehan suara dua calon Kades Dongkal memang ketat terpaut 45 suara, nomor urut satu M Darna dapat 1305 suara dan nomor urut dua H Karsan dapat 1260 dari total suara 2934. Namun, saat pemilihan selesai dilaksanakan, ada 320 pemilih yang tidak datang tapi surat suaranya tidak ada di panitia 11 dan kabarnya dibakar oleh panitia. “Kartu suara dari data girik tidak ada kejelasan dari panitia 11. Kami datang ke sini bukti kami peduli, harapan kita harus ada kejujuran yang sejujur-jujurnya,” kata warga lainnya Mitoh.
Calon kades nomor urut dua H Karsan, mengklaim dirinya bukan tidak menerima kekalahan, tapi ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara. Ada perbedaan DPT dengan jumlah suara yang ada. “Bukan berarti saya tidak menerima kekalahan, wajar seorang calon ada menang dan kalah wajar, tetapi kekalahan tersebut pasti ada penyebabnya dan indikasinya adanya penyalahgunaan. Harapan kami inginnya cek bersama bila perlu pilih ulang kembali saya menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, ketua panitia 11 Warcam Obay mengaku tidak melakukan penggelembungan suara. “Penggelembuangan suara kayaknya tidak ada, cuman ada kecurangan-kecurangan kemungkinan, kecurangankan bukan dari panitia. Kemungkinan dari masing-masing kader ada, misalnya orang di bawah 17 mencoblos, misalnya itu kemungkinan girik udah keluar kemungkinan dapat kemana-kemana itu masalah di luar lapangan, Kalau masalah di dalam kecurangan-kecurangan tidak ada sudah sesuai dengan data,” akunya.
Dijelaskan Obay, proses pemilihan sudah disaksikan secara bersama-sama antar calon mulai dari pemeriksaan surat suara sah, penghitungan suara dan surat suara sisa. “Yang dipersoalkan itu soal DPT masalah DPT kan udah sepakat dengan panitia dengan calon, bahwa setelah ada DPT ditetapkan berarti tidak ada perubahan, itu yang dipegang oleh kami sebagai panitia,” jelasnya.
Bahkan, tambah Obay, DPT juga sudah dibagikan kepada masing-masing calon sebelum pemilihan dimulai untuk dikoreksi. “Kami menetapkan juga hal itu berdasarkan dusun-dusun tambahannya, ini DPS-nya, ini silahkan kroscek oleh masing-masing panitia calon dan kader mana yang tidak sesuai dengan aturan. Maka setelah DPT itu yang akan kita pakai untuk pilkades 11 Nopember kemarin, dan ini tidak ada tambahan lagi gimana calon siap tidak kata calon siap kami dilaksanakan. Setelah DPT ditetapkan baru muncul bawa ini orang orang luar untuk perubahan DPS kami tidak bisa karena itu sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPMD Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, enggan berkomentar sebelum persoalan ini selesai. Pihaknya masih melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Belum selesai,” singkatnya. (apk)