HEADLINE
Trending

Penerima Bantuan PKH Dibatasi Maksimal Lima Tahun

KPM Didorong Kembangkan Usaha

KARAWANG, RAKA- Pemerintah menggulirkan mekanisme baru, Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dibatasi maksimal lima tahun. Hal ini sudah disosialisasikan oleh Kementerian Sosial.

Akan tetapi, keluarga penerima manfaat (KPM) yang bantuannya diputus, pemerintah tidak semata-mata melepasnya begitu saja, namun pemerintah mendorong agar mereka agar berdaya dan mandiri dengan pemberian modal usaha.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Dinsos Kabupaten Karawang Asep Achmad mengatakan, setiap kali rapat dan sosialisasi, Dirjen Kementerian Sosial Republik Indonesia sering kali menyampaikan bahwa bantuan PHK akan diputus bagi penerima yang sudah bertahun-tahun.

Baca Juga : Kepala KUA Ujung Tombak Pelayanan Keagamaan

“Karena yang namanya bantuan itu tidak ada yang seumur hidup. Jangan sampai bantaun menjadi warisan. Jangan sampai dari orang tua, ke anaknya, lalu ke cucunya dan seterusnya,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (30/7).

Asep meneruskan, informasinya yang akan diputus bantuannya adalah mereka yang sudah menerima bantuan PKH selama lima tahun dan ini menjadi tahun terakhir mereka akan menerima bantuan PKH.

“Meskipun bantuan PKH diputus, namun pemerintah tidak semata-mata lepasnya begitu saja, namun pemerintah mendorong agar mereka berdaya dan mandiri dengan pemberian modal usaha, sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Menurutnya juga, saat ini juklak dan juknisnya belum keluar dan masih dalam pembahasan di pusat. Namun, informasinya untuk modal usaha yang akan diberikan kepada penerima manfaat jika tidak salah sebesar Rp5 juta rupiah.

Tonton Juga : LAGU PIALA CITRA YANG KINI SUNYI

“Jadi bagi masyarakat yang tahun ini terakhir mendapatkan bantuan PKH, agar mulai mempersiapkan untuk membangun usaha. Sehingga ketika bantuannya sudah ada, bisa langsung menjalankan usahanya dengan baik,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button