Purwakarta
Trending

Penerima Bantuan Subsidi Upah Serbu Kantor POS

Mulai Ramai Sejak 4 Juli

PURWAKARTA, RAKA – Masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sumringah dan berbondong-bondong mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan bantuan tersebut. Seperti terpantau di Kantor Pos Purwakarta misalnya, sejak mulai dibuka pada (3/7) lalu, masyarakat tak henti-hentinya terus berdatangan hingga hari ini. Diketahui, dalam satu hari terdapat sekitar 250 hingga 300 orang yang melakukan pencairan bantuan BSU.

Adapun BSU merupakan program Kemenaker yang diberikan kepada buruh yang gajinya di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. PT. Pos Indonesia menjadi salah satu lembaga yang mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga : MPLS TKQ Al Maghfiroh Dirancang Menyenangkan dan Ramah Anak

Supervisor Operasi Pelayanan Kantor Pos Purwakarta, Adi Purwanto mengatakan bahwa antusias masyarakat dalam melakukan pencairan BSU melalui Kantor Pos cukup tinggi sejak dibuka pada awal Juli lalu. Dalam sehari, pihaknya bisa melayani pencairan BSU hingga sebanyak 300 orang.

“Kalau di Purwakarta sendiri, itu mulai ramenya dari tanggal 4. Karena mungkin banyak masyarakat yang baru mengetahui informasinya,” ujarnya, Kamis (17/7).

Adi menuturkan, para penerima BSU bisa mencairkan bantuannya melalui Kantor Pos manapun tanpa ada batasan domisili. Selama sesuai dengan SOP dan persyaratan yang berlaku, pencairan tetap bisa dilakukan.

“Jadi tidak dipilah dan dipilih dari daerah mana, selama ada KTP dan kartu ketenagakerjaan, mau dari daerah manapun itu akan kami layani,” tuturnya.

Tonton Juga : CHRISTINE HAKIM, LEGENDA YANG MENDUNIA

Ia juga mengungkapkan bahwa pencairan BSU bisa dilakukan pada hari Senin-Sabtu dari mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB. Adapun untuk hari Minggu, pencairan tetap bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

“Walaupun ada hari besar kita gak libur, tetap buka untuk melayani masyarakat yang ingin mencairkan BSU nya, sehingga pelayanannya dapat berjalan maksimal,” ungkap Adi.

Adi menambahkan bahwa pencairan BSU tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan harus dilakukan oleh penerima yang bersangkutan.

Selain itu, ia juga menyebut, meski telah banyak masyarakat yang mencairkan BSU nya, Adi tak memungkiri bahwa didapati beberapa masyarakat yang memiliki sejumlah kendala dalam proses pencairannya.

“Ada satu dua masyarakat yang tidak bisa, dan itu langsung kita bantu. Kita ingin memaksimalkan penyerapan pencairan BSU ini sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button