
KARAWANG, RAKA- Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2025. Dalam Musdesus tersebut sebanyak 67 KPM ditetapkan menjadi penerima manfaat BLT dana desa.
Kepala Desa Purwadana E. Heryana mengatakan, dalam peraturan desa yang menentukan KPM BLT dana desa merupakan kewenangan kepala desa, namun dalam petunjuknya agar lebih objektif maka peran Rukun Tetangga (RT) dan Badan Permusyawaratan dan tokoh masyarakat yang dekat dengan masyarakat untuk menentukan calon penerima BLT dana desa.
“Untuk tahun ini ada perubahan data KPM, dari 94 KPM menjadi 67 KPM. Pengurangan ini pertama karena penerima KPM tahun lalu ada yang telah meninggal dan kedua ekonominya sudah membaik sehingga harus diganti dengan orang yang ekonomi lemah,” katanya, Rabu (5/3).
Menurutnya, bahwa keputusan mengenai pengurangan KPM sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus diikuti. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama seluruh lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga ketua RT untuk memastikan keputusan ini dipahami dan diterima oleh seluruh warga.
“Kami akan berupaya bagi KPM yang tidak mendapatkan BLT dana desa bisa mendapatkan bantuan sosial melalui program lainnya seperti program KPM lansia,”paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwadana Lukman N. Iraz mengatakan, bahwa kebijakan pengurangan KPM ini sebenarnya menjadi dilema bagi pemerintah desa. Namun, pihaknya meyakini bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah yang tepat dengan menggelar musyawarah ini untuk mencapai keputusan yang adil dan transparan.
“Kami pun mendorong pemerintah desa untuk mencari solusi alternatif agar warga yang tidak menerima BLT dana desa ini bisa juga mendapatkan bantuan sosial,”singkatnya.
Selain itu, Pendamping Desa Kecamatan Telukjambe Timur Maslikhah M.Pd mengatakan, untuk penerima BLT dana desa di Desa Purwadana untuk tahun 2025 ada sebanyak 67 KPM. Data penerima manfaat sudah sesuai dengan kategori karena telah diverifikasi oleh RT, RW hingga kepala desa.
Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis Pemkab Karawang Dibuka 11 Maret
“Untuk pencairannya, karena dana desa ini turunnya dua tahap, ketika sudah turun untuk langsung diberikan, adapun pemberian dana maksimal setiap 3 bulan sekali. Adapun bantuan perbulan sebesar Rp 300 ribu per KPM selama 12 bulan,”ungkapnya.
Disampaikannya juga, bahwa BLT dana desa ini diperuntukan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako dan tidak diperbolehkan untuk dibelanjakan untuk yang lainnya seperti membeli rokok.
“Jadi BLT ini untuk membantu masyarakat yang miskin ekstrem, yang sesuai dengan petunjuk dan regulasi ada,” tutupnya. (zal)