KARAWANG, RAKA – Bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat sudah mulai cair. Meski ada beberapa desa yang belum menerimanya. Tahun ini, besaran dana desa jumlahnya bervariasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (DPMD) Karawang Ade Sudiana mengatakan, besara dana desa dari mulai Rp800 juta sampai Rp1,9 miliar. “Di Karawang paling gede Rp1,9 miliar, Desa Muara Baru Cilamaya Wetan. Yang paling kecil Rp800 juta Desa Tamelang Purwasari,” katanya saat dihubungi Radar Karawang.
Sementara itu, Agus Somantri, Kabid Pemerintahan Desa menjelaskan, proses pencairan dana desa dumilai dengan pengajuan dari desa yang kemudian diperiksa oleh kecamatan lalu dikirimkan ke dinas. Setelah semua berkas persyaratan lengkap maka dilanjutkan ke BPKAD. “Syaratnya kalau tahap 1 harus ada APBDes, selebihnya langsung ke BPKAD,” katanya.
Dikatakan Agus, untuk pencairan dana desa sama sekali tidak ada potongan atau apapun dari Dinas PMD. “Saya selalu mewanti-wanti kepada semua staf agar jangan bermain-main dengan dana desa. Saya himbau semua staf,” ujarnya.
Menurutnya, DPMD atau BPKAD pada prinsipnya tidak akan pernah mempersulit para kepala desa untuk mengajukan dana dari pemerintah pusat tersebut. Karena pengawasan dana tersebut sangat ketat dan akan berurusan dengan hukum bagi siapapun yang bermain main dengan dana tersebut. “Camat juga tidak bisa mempersulit, bahkan memotong uang tersebut sedikitpun. Karena sekarang urusannya ada Saber Pungli, KPK dan lain-lain,” pungkasnya. (nce)