PURWAKARTA

Penertiban APK, Dishub Tunggu Surat Resmi Bawaslu

PURWAKARTA,RAKA- maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di angkutan umum perkotaan (angkot). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, tunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala Dishub Purwakarta, Saepudin, mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan yang melarang pemasangan APK di kendaraan angkutan umum. Jika ada instruksi pencopotan dari Bawaslu, Dishub menunggu rekomendasi berupa surat resmi. “Karena sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, baik dari KPU atau Bawaslu. Kalau untuk zona-zona pemasangan kan ada. APK di angkutan umum hanya sebatas perspektif keselamatan lalu lintas,” kata Saepudin, kepada awak media Sabtu (13/10).

Namun, sebelumnya pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) melarang pemasangan APK peserta Pemilu 2019 di kendaraan angkutan umum tanpa izin dan rekomendasi yang tepat dari Organda. “Jadi selama ini setiap caleg yang mau pasang banner di mobil angkutan umum harus izin dan koordinasi dengan pihak Organda. Dishub secara institusi tidak melarang,” ujarnya.

Menurutnya, selama momen kampanye, pemasangan APK di mobil angkutan umum tidak ada aturan resmi dari KPU yang melarang hal itu. Terkecuali sudah masuk pada momen dan hari tenang semua APK peserta pemilu, baik caleg maupun capres cawapres di kendaraan angkutan umum akan dibersihkan.

Sementara terkait keselamatan lalu lintas, pihaknya sementara merekomendasikan pemasangan APK harus tembus pandang. “Sehingga tidak mengganggu kenyamanan sopir saat berkendara,” ucapnya.

Jika ada surat resmi dari Bawaslu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan tindakan pencopotan. “Sampai saat ini belum ada tembusan surat dari pihak Bawaslu,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button