Uncategorized

Penertiban APK Tunggu Petunjuk Bawaslu

KLARI, RAKA – Hampir semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini terpasang di Kabupaten Karawang termasuk di Kecamatan Klari melangar aturan. Meski demikian, Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Klari menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) untuk membersihkan APK tersebut.

Pantauan di lapangan, APK caleg sudah bertebaran di pinggir jalan utama maupun jalan pelosok pedesaan. Sementara secara aturan setiap kecamatan hanya ditentukan beberapa titik.

“Kami panwas Kecamatan Klari menunggu petunjuk dan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan zonase pemasangan APK,” ujar Ketua Panwascam Klari Sopian, saat dihubungi Radar Karawang baru-baru ini.

Menurutnya, sesuai dengan surat keputusan KPU Karawang Nomor 105/hk.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/X/2018, Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 103/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2018, Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Rapat Umum pada Pemilu 2019 di Kabupaten Karawang, di wilayah Kecamatan Klari hanya 14 titik. “Zonase atau titik pemasangan APK di Kecamatan Klari ada 14 titik,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai siapa yang memiliki kewenangan menertibkan APK, ia menyampaikan, sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 946/FF.08_SD/06/KPU/VIII/2018 Perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi APK Bagi Peserta Pemilu Tahun 2019, Huruf H. perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan baliho yang telah diserahkan, menjadi tanggung jawab tim kampanye calon presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten/kota, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan perseorangan DPD. “Jadi kewenangan pembersihan APK itu bukan kewenangan panwas,” tambahnya.

Sedangkan jika partai politik, tim kampanye tidak melaksanakan, maka menjadi tanggung jawab Satpol PP. “Karena Satpol PP sebagai penegak perda (K3),” pungkasnya. (zie)

Related Articles

Back to top button