
KARAWANG,RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang terus menggencarkan program normalisasi aliran Kali Apoor dengan membongkar bangunan liar di atasnya seperti di Kecamatan Batujaya. Penertiban bangunan liar di Batujaya sempat ricuh.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa arahan Bupati Karawang sudah sangat jelas, yang menyatakan bahwa semua pihak harus tunduk pada regulasi demi kelangsungan program dan tertibnya tata lingkungan.
Baca Juga : SMK Pendekar Hanya Terima 10 Siswa Baru
“Pekerjaan normalisasi ini bukan hanya proyek teknis, tapi upaya kolektif untuk menciptakan ketertiban lingkungan. Semua pihak, termasuk SPBU, wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Tata, Kamis, (17/07).
Ketegangan pun sempat mewarnai pelaksanaan pembongkaran bangunan dan akses jalan yang berdiri di atas saluran air milik PJT II di wilayah Batujaya. Suasana memanas ketika sejumlah warga menyuarakan protes terhadap pembongkaran yang dinilai tidak adil.
Sorakan dan keluhan terdengar bersahut-sahutan, sementara alat berat terus bekerja merobohkan bangunan. Beberapa warga bahkan berusaha meminta kejelasan soal akses jalan SPBU yang dianggap sebagai penyebab banjir namun belum sepenuhnya dibongkar.
Warga menuntut pembongkaran dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih. Mereka kecewa karena bangunan warga lain telah dibongkar habis, namun akses jalan SPBU masih tersisa.
“Intinya warga mendukung normalisasi, tapi maunya jangan setengah-setengah. Kalau dibongkar ya bongkar semua, termasuk jalan SPBU itu,” ujar Tata
Tonton Juga : KARDINAL IGNATIUS, ORANG INDONESIA YANG BERHAK MEMILIH PAUS
Menurutnya, pembongkaran yang dimulai sejak Kamis 10 Juli 2025 itu mencakup bangunan dan akses jalan sepanjang 12 kilometer yang berdiri di atas saluran air. Namun di titik SPBU, pembongkaran baru dilakukan sepanjang 35 meter dan masih menyisakan 6 meter akses untuk kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.
Meski keberadaan SPBU penting untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, aspek pengendalian lingkungan, khususnya saluran air, tetap menjadi prioritas utama.
Pasalnya, konstruksi lama sempat menutup hampir 40 meter panjang saluran air, sehingga berpotensi menghambat aliran dan menyulitkan pemeliharaan. Tata menjelaskan bahwa setelah pengerukan selesai, pengelola SPBU diperbolehkan membangun kembali akses masuk ke area mereka. Namun, hal itu harus dilakukan dengan pendekatan teknis baru, sebagaimana arahan dari PJT II dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.
“Evaluasi akses baru harus dirancang dengan konstruksi berbeda dan wajib menyertakan manhole atau celah sebagai jalur kontrol. Ini penting untuk memastikan saluran air tetap bisa dipelihara dan dikendalikan dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses normalisasi dan pengawasan pelaksanaan aturan di lapangan. Mengingat, penegakan ketertiban umum adalah bagian integral dari keberhasilan pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan.
“Kami siap mengawal program ini hingga tuntas. Karena yang kita jaga bukan hanya infrastruktur, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat Karawang dalam jangka panjang,” pungkasnya. (uty)