Karawang
Trending

Penertiban PKL Cikampek 16 Juli 2026: Catat Jadwalnya!

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT KAI akhirnya menetapkan pelaksanaan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cikampek pada Kamis, 16 Juli 2026. Kepastian tersebut merupakan hasil rapat finalisasi yang melibatkan seluruh instansi terkait.‎

‎Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan penertiban akan dimulai pukul 08.00 WIB. Keputusan tersebut telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, PT KAI, serta unsur gabungan yang akan terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.

‎”Pelaksanaan penataan telah difinalisasi bersama Pemerintah Daerah dan PT KAI. Kegiatan akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026,”katanya, Selasa (14/7).

‎‎Menurut Tata, penataan dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur berupa drainase, trotoar, dan taman sehingga kawasan Cikampek menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman.‎

‎Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, pemberitahuan tertulis, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III kepada para pemilik bangunan. ‎Ia menyebut, sejumlah pemilik bangunan telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Namun masih terdapat bangunan yang belum dibongkar sehingga akan menjadi sasaran penertiban. ‎

“Beberapa pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun masih ada yang belum, sehingga akan dilakukan penertiban sesuai tahapan yang telah dilalui,” katanya.

‎Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan melibatkan unsur gabungan dari Kecamatan Cikampek, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Subdenpom TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PT KAI. ‎Tata juga meluruskan informasi yang beredar mengenai jadwal penertiban. Menurutnya, tidak ada penundaan pelaksanaan karena sejak awal belum pernah diputuskan penertiban dilakukan pada 14 Juli. ‎

“Tidak ada pengunduran. Kesepakatan hasil finalisasi antara Pemerintah Daerah dan PT KAI menetapkan pelaksanaan pada 16 Juli agar pemilik bangunan memiliki waktu lebih untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegasnya.‎

‎Ia menambahkan, apabila SP III tetap tidak diindahkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menerapkan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020, termasuk pengosongan dan pembongkaran bangunan.

‎”Pemerintah berharap para pemilik bangunan yang belum membongkar secara mandiri dapat segera melakukannya sebelum pelaksanaan penertiban agar proses penataan kawasan berjalan tertib dan kondusif,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button