HEADLINEKarawang

Penetapan Bupati Terpilih Ditunda

Kasum Sanjaya

Mahkamah Konstitusi Belum Keluarkan Register Perkara

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menunda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Register Perkara Konsitusi (BRPK).

Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (20/1). Karena menurut peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2020, Mahakamah Konstitusi akan mengeluarkan BRPK tanggal 18-19 Januari 2021 kepada KPU RI. Namun, sampai sore kemarin BRPK yang ditunggu-tunggu belum turun juga. Sehingga proses penetapan tidak bisa dilaksanakan.

Komisioner KPU Kabupaten Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih rencananya akan dilaksanakan Kamis (21/01) hari ini, jika BRPK sudah dikeluarkan MK. “Sampai saat ini kita masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” jelasnya, Rabu (20/01).

Penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka. KPU akan mengundang Forkopimda, Bawaslu, partai politik dan tim sukses. Sehingga solidaritas dan kondusifitas akan lebih baik. “Besok pleno seperti biasanya dihadiri oleh pihak-pihak terkait terutama Forkopimda,” kata Kasum Sanjaya.

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, dalam BRPK itu menyampaikan daerah mana saja yang ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Untuk daerah yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan maka dapat menetapkan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang diregistrasi oleh MK, di Jawa Barat ada tiga kabupaten yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung. Sementara, Kabupaten Karawang sendiri termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Dengan belum dikeluarkannya BRPK dari MK RI, maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Farid menyebut, penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini terjadi di seluruh daerah Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini berlangsung sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI. “Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (mra/nce)

Related Articles

Back to top button