PEMENANG: Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh saat mendaftar jadi calon bupati-wakil bupati di bulan September 2020.
KARAWANG, RAKA – Setelah dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melalui sidang pleno, Rabu (16/12), pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 2, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh harus bersabar karena jadwal penetapan sebagai bupati dan wakil bupati baru bisa dilakukan awal tahun depan.
Anggota KPU Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, ada dua kemungkinan waktu penetapan calon terpilih. Hal tersebut tergantung ada atau tidaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi. Penetapan calon terpilih ini nampaknya akan lebih cepat jika paslon maupun pihak lain tidak ada yang melakukan permohonan PHPU. “Tahapan selanjutnya setelah penetapan perolehan suara, akan ada penetapan calon terpilih,” ucapnya, Selasa (22/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, jika setelah penetapan perolehan suara tida ada permohonan PHPU, maka KPU akan menetapkan calon terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. “Ya, sejauh ini dari daftar permohonan di MK, Karawang tidak ada. Mudah-mudahan (kedepannya) tidak ada,” ungkapnya.
Namun jika MK menerima permohonan PHPU Pilkada Karawang jadwal akan bergeser. Penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari pasca putusan MK terkait penyelesaian pelanggaran, dan sengketa hasil, dimana menyesuaikan dengan jadwal MK. “Kalau tidak ada PHPU, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih untuk diusulkan pengesahan dan pengangkatan,” pungkasnya. (din)