HEADLINEKARAWANG

Penetapan UMSK tak Kunjung Selesai

KARAWANG, RAKA – Penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) hingga saat ini belum ada kesepakatan. Padahal, beberapa waktu lalu Apindo sudah mengajukan nominal untuk kenaikan UMSK di Karawang.

Ahmad Suroto, kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang menyampaikan, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para serikat buruh. Oleh karenanya, kenaikan UMSK Karawang tahun 2019 belum ada penetapan. “Belum ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara Apindo dan pihak buruh,” kata Suroto, kepada Radar Karawang, Kamis (23/5).

Dikatakan Suroto, setelah beberapa hari lalu dikonsultasikan kepada dewan pengupahan provinsi, pihaknya masih memberikan waktu kepada Apindo dan serikat pekerja untuk melakukan pertemuan dan dialog. “Diberi waktu sampai hari sekarang untuk pertemuan dan dialog agar ada kesepakatan,” katanya.

Jika pertemuan dari kedua belah pihak belum menemukan hasil atau kesepakatan bersama, maka Disnaker Karawang akan mengambil langkah strategis sesuai kewenangannya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penentuan UMSK di Karawang. “Minggu depan kita putuskan besarannya UMSK 2019,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Abdul Syukur, ketua apindo mengatakan, jika tidak kunjung ada kesepakatan antara kesanggupan perusahaan dengan permintaan buruh, maka pihaknya akan merujuk pada undang-undang. “Ya sekarang sedang perundingan. Jika belum ada kesepakatan kita kembalikan kepada undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Endang Sodikin Komisi 4 DPRD Kabupaten Karawang mengatakan, yang memiliki kewenangan mengenai UMSK adalah dewan pengupahan provinsi. Untuk itu ia tidak bisa banyak berkomentar. “Kalau pemerintah daerah hanya pada wilayah disnaker. Itu domainnya disnaker jadi komisi 4 tidak berwenang untuk UMSKk,” ujarnya.(nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button