Uncategorized

Pengacara Korupsi BTS Serahkan Rp27 Miliar

JAKARTA, RAKA – Asal-usul uang Rp27 miliar yang diterima Kejaksaan Agung dari Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Irwan Hermawan, belum bisa dipastikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyatakan, pihaknya perlu mendalami lebih jauh. ”Asal-usulnya belum jelas,” ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung.
Dia hanya menyebut uang itu diserahkan seseorang berinisial S kepada tim penasihat hukum Irwan. Kemarin Maqdir bersama timnya mendatangi Gedung Bundar sambil membawa pecahan uang asing senilai USD1,8 juta. Namun, penyidik JAM Pidsus Kejagung tidak lantas memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian.
Sebagai langkah awal pendalaman, JAM Pidsus Kejagung langsung mengirim tim ke kantor Maqdir untuk melakukan penggeledahan. Sebab, di kantor itu S menyerahkan uang tersebut. Kuntadi memastikan bahwa pihaknya akan menempuh semua cara untuk memastikan asal-usul uang puluhan miliar itu.
Sejauh ini, penyidik belum bisa menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti, pengembalian kerugian keuangan negara, maupun barang temuan. Hingga asal usul dan kedudukannya jelas, kata dia, seluruh uang tersebut diamankan Kejagung.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bundar, Maqdir mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang diterima timnya. ”Yang bersangkutan tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S. Tapi, latar belakang, asalnya dari mana, maksud dan tujuannya, kami tidak tahu,” beber Kuntadi.
Sebagai pribadi berlatar belakang hukum, lanjut dia, mestinya Maqdir tidak sembarang menerima uang dan menyampaikan hal itu secara terbuka kepada publik. Kuntadi mengatakan, pihaknya berharap Maqdir bisa membantu penyidik untuk membuat terang asal-usul uang tersebut. ”Tidak sekadar melempar isu kepada masyarakat,” ujarnya.
Pendalaman juga perlu dilakukan untuk mengetahui identitas serta latar belakang S. Kejagung tidak bisa menerima uang begitu saja dan mengaitkannya dengan peristiwa pidana. ”Kalau ada peristiwa pidananya, peristiwa yang mana, itu juga harus kami dudukkan. Karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa,” katanya.
Terpisah, Maqdir menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Gedung Bundar kemarin untuk memenuhi panggilan Kejagung. ”Juga memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa klien kami, Irwan Hermawan,” kata dia.
Sesuai keterangan Kuntadi, uang yang diserahkan kepada Kejagung sebesar USD1,8 juta. ”Nilai USD1,8 juta kalau dengan kurs sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar,” lanjutnya.
Maqdir tidak mengetahui latar belakang S. Yang bersangkutan tidak menjelaskan asal usul uang tersebut. Yang disampaikan hanya uang itu untuk membantu kepentingan Irwan. (syn)

Related Articles

Back to top button