Pengajuan Dana Hibah Harus Lewat Si Hibo

Bupati Purwakarta
Anne Ratna Mustika
PURWAKARTA, RAKA – Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat, kini makin mudah. Saat ini pelayanan bansos dan hibah dibuat dengan sistem berbasis internet.
Sistem tersebut dipromosikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. “Pengajuan maupun pengecekan informasi soal bansos dan dana hibah hanya bisa dilakukan melalui website khusus. Jadi, masyarakat tak bisa lagi begitu saja membawa proposal ke pemda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, layanan digital yang diluncurkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta diberi nama Sistem Informasi Hibah dan Bansos Online (Si Hibo). Nantinya, masyarakat yang akan mengajukan bantuan pemerintah terlebih dulu harus mengakses informasinya di website milik pemerintah daerah.
Anne mengatakan, diluncurkannya sistem pelayanan ini sebagai upaya transparansi pemerintah berkaitan dengan penyaluran dana bansos dan hibah kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan. “Ini juga sebagai upaya kami memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan dana hibah dan bansos dari pemerintah,” jelasnya
Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menambahkan, saat ini para pemohon dana hibah atau bansos tak akan bisa serta merta mendapat bantuan begitu saja. Karena, harus ada tahapan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, untuk pemohon dana hibah harus daftar dulu di laman tersebut. Di aplikasi tersebut juga terdapat informasi. “Misalnya kapan harus memasukkan proposal dan syaratnya. Setelah disetujui dan diverifikasi oleh pemerintah baru ke proses–proses selanjutnya,” jelas dia.
Si Hibo bisa dibuka melalui website http://sihibo.purwakarta.go.id. Setelah itu, masyarakat bisa menikmati layanan dana hibah melalui laman tersebut. Sistem tersebut, nantinya akan meminta persyaratan dengan jelas, mulai dari identitas hingga alasan mengajukan dana hibah atau bansos itu sendiri.
Ada beberapa persyaratan lain yang harus ditempuh para pemohon. Salah satunya, berkaitan dengan administrasi. “Setelah usulan dan persyaratan digital itu masuk ke sistem dengan benar, tinggal tunggu konfirmasi dari admin. Data usulan, bisa dipantau sampai proses disetujui,” tambah dia.
Norman menambahkan, untuk fisik proposal manual tetap ada. Jadi, setelah pengajuan dan hibah mereka disetujui pemerintah, lembaga atau masyarakat tersebut tetap harus menyerahkan proposalnya dalam bentuk fisik juga. “Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program–program pemerintah,” tambahnya. (gan)