Pengajuan Kartu Keluarga Wajib Pakai Materai
ATURAN BARU: Formulis pengajuan kartu keluarga harus dilengkapi dengan materai. Sementara untuk tanda tangan ketua RT dan kepala desa dihilangkan. Warga bisa mengajukan langsung ke kecamatan.
Tanda Tangan Ketua RT dan Kades Dihilangkan
PURWASARI, RAKA – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang melakukan pembaharuan formulir Kartu Keluarga (KK) yang wajib dilengkapi dengan materai. Kasie Pelayanan umum Kecamatan Purwasari Yadi Cahyadi mengatakan, sejak Rabu (8/9) pelayanan Kecamatan Purwasari memberlakukan formulir baru untuk segala bentuk urusan KK. “Formulirnya baru kemarin kita terima, dan kita berlakukan hari ini,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Senin (13/9).
Ia menambahkan, perubahan yang siginifan pada formulir KK yaitu dihilangkanya tanda tangan ketua RT dan kepala desa. “Kami menilai, dengan dihilangkannya tanda tangan Ketua RT dan kades akan mempermudah serta mempercepat warga dalam mengurus keperluan KK mulai dari pembuatan, pergantian kepala keluarga, penambahan anggota dan lain-lain,” tambahnya.
Ia membeberkan, meskipun tanda tangan Ketua RT dan kades dihilangkan. Namun warga harus melengkapi formulir dengan materai. Sehingga pertanggungjawaban akan dikembalikan kepada warga atau si pemohon, bahkan di bawah formulir tertulis apabila keterangan yang dibuat tidak berdasarkan dengan keadaan sebenarnya, pemohon bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi mau tidak mau warga harus modal beli materai dulu, soalnya wajib dilampirkan,” bebernya.
Masih dikatakannya, ia juga masih mempertanyakan terkait formulir lama. Menurutnya, meskipun formulir baru sudah disebar dan diberlakukan untuk pelayanan, pihak dinas belum memberikan informasi lebih lanjut. “Kita belum tahun, kapan formulir lama ini tidak digunakan. Apakah harus kita tarik atau berlaku sampai waktu yang belum ditentukan, saya harap dinas bisa memberikan informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (mal)